Kasus Kematian Noni Memanas, Kajari Sikka Ungkap Dugaan Sumpah Palsu dan Sinyal Perkara Baru

Kajari mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini tengah mendorong proses hukum baru terkait dugaan pemberian sumpah palsu dalam perkara tersebut.
“Kami sudah meminta penetapan hakim terkait dugaan sumpah palsu yang diduga dilakukan oleh kakek dan ayah pelaku. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” ungkap Armadha.
Kejari Sikka beraudiensi dengan massa aksi damai Kasus Kematian almarhuma Stevania Trisanti Noni (Senin, 11 Mei 2026)

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Tangis, amarah, dan tuntutan keadilan menyatu dalam aksi damai yang digelar Forum 10 Suku Romandoru–Rubit–Hewokloang bersama keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Senin (11/5/2026). Massa mendatangi Kejari Sikka untuk mendesak penegakan hukum yang dinilai harus lebih transparan dan menyeluruh dalam mengusut kasus kematian tragis Stevania Trisanti Noni.

Aksi tersebut berlangsung tertib, namun penuh tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. Keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus tersebut.
Keluarga Korban Soroti Dugaan Kejanggalan

Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sikka, Emanuel Mula selaku perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa pihak keluarga masih meragukan konstruksi perkara yang berkembang sejauh ini.
Menurutnya, sangat sulit dipercaya apabila seluruh rangkaian tindakan dalam kasus tersebut dilakukan seorang diri oleh anak yang masih di bawah umur dalam waktu singkat.

Baca juga: Respons Cepat Polres TTU Gagalkan Potensi Tawuran Pelajar di Meubeli

“Kami belum meyakini kalau semua itu dilakukan dengan begitu rapi hanya oleh anak pelaku. Kami meminta Kejaksaan melihat kembali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Emanuel di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
Keluarga juga meminta agar proses hukum tidak hanya mempertimbangkan faktor usia pelaku, tetapi juga memperhatikan tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban serta keluarga.
“Hukum jangan hanya melihat umur, tetapi juga melihat kejahatan yang dilakukan,” tegas Emanuel.
Pernyataan tersebut langsung mendapat dukungan dari massa aksi yang hadir dalam audiensi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.

Kajari Sikka Ungkap Potensi Perkara Baru

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara secara profesional dan terbuka.
Dalam penjelasannya, Kajari mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini tengah mendorong proses hukum baru terkait dugaan pemberian sumpah palsu dalam perkara tersebut.
“Kami sudah meminta penetapan hakim terkait dugaan sumpah palsu yang diduga dilakukan oleh kakek dan ayah pelaku. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara,” ungkap Armadha.

Baca juga: PADMA Indonesia Kecam Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende, Sebut Sebagai Pelanggaran Berat HAM

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian massa aksi karena dinilai membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penanganan kasus.
Kajari juga menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bekerja secara profesional dan terbuka. Kami tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara ini. Yang kami inginkan adalah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru