PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-SIKKA — Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sikka di bawah pimpinan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Jumat (15/5/2026), melakukan penertiban dan edukasi kepada para pedagang di Pasar Wairkoja, Kabupaten Sikka. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban pasar sekaligus menciptakan kenyamanan bagi masyarakat pengguna pasar.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Tim patroli bersama pengelola pasar mendatangi lapak demi lapak untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang agar memanfaatkan tempat berjualan yang telah disediakan oleh pemerintah dan pengelola pasar.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pedagang yang menjajakan dagangan di bahu jalan, pintu masuk, dan pintu keluar pasar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas di area pasar serta memicu kecemburuan sosial di antara sesama pedagang yang telah menempati lapak resmi.
Dalam kegiatan itu, tim patroli turut didampingi Kepala Pasar Wairkoja, Rino, ST, bersama sejumlah staf pengelola pasar. Kehadiran pihak pengelola pasar dinilai penting untuk memastikan para pedagang memahami aturan yang berlaku serta menjaga hubungan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala Bidang PPUD dalam arahannya kepada para pedagang menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pasar untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, para pengguna pasar diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik dan tidak berjualan sembarangan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna pasar agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan pengelola pasar. Jangan berjualan di bahu jalan atau di pintu keluar masuk pasar karena dapat mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan,” ujarnya saat memberikan arahan kepada para pedagang.
Ia juga meminta masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan tidak saling menimbulkan kecemburuan antar pedagang. Menurutnya, semua pedagang memiliki hak yang sama untuk memperoleh tempat usaha yang layak sehingga aturan pasar perlu ditaati bersama.