Pemerintah Tegaskan Skema Redis Tanah Eks HGU di Sikka Hanya Sasar Lahan di Luar HGU Aktif

Vivi mengungkapkan bahwa kuota sertifikat gratis untuk 650 KK tersebut sebenarnya diambil dari jatah Kabupaten Ngada dan Sumba Timur demi memprioritaskan masyarakat Sikka.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, ​MAUMERE — Pemerintah menegaskan bahwa program redistribusi tanah (redis) di Kabupaten Sikka hanya berfokus pada lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) aktif. Hal ini disampaikan guna meluruskan dinamika yang berkembang dalam sosialisasi bersama penyelesaian tanah eks HGU PT Perkebunan Kelapa Diag yang digelar di Aula Gereja Paroki Kristus Raja Talibura, Desa Watubaing, Kamis (4/6/2026).

​Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sikka, pasca-kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh ratusan masyarakat dari Desa Runut, Nangahale, Likonggete, Natarmage, dan Tua Bao.

 

Baca juga: Atasi Polemik Bertahun-tahun, Pemerintah Sosialisasikan Penyelesaian Lahan Eks HGU di Sikka Melalui Skema Bank Tanah

Alokasi 415 Hektar untuk Masyarakat dan Penerbitan Sertifikat Gratis

​Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengklarifikasi terkait adanya isu penolakan dari sebagian masyarakat. Ia menjelaskan dari total luas lahan sekitar 800-an hektar, sebanyak 320 hektar (terbagi dalam 10 bidang) statusnya merupakan HGU aktif. Sementara itu, lahan yang akan diredistribusikan kepada masyarakat adalah seluas 415,57 hektar.

​”Ada diskusi panjang dan pertanyaan dari masyarakat, seperti Moat Anton (Antinius Toni) dan lainnya. Perlu kami luruskan bahwa yang mereka pertanyakan itu adalah tanah yang masuk dalam 320 hektar HGU aktif saat ini. Sedangkan tim ini tidak berbicara tanah yang sudah ada HGU,” ujar Vivi Ganggas.

Baca juga: Pelatihan PPL Sensus Ekonomi 2026 di Flores Timur, Begini Pesan Kepala BPS

​Vivi menambahkan, ATR/BPN Sikka ditargetkan untuk menyalurkan tanah tersebut kepada kurang lebih 1.000 Kepala Keluarga (KK), dengan rincian masing-masing KK mendapatkan lahan seluas 3.000 meter persegi.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru