BNPB Kirim 165 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT Lewat 12 Penerbangan

Menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP), BNPB memimpin pengiriman 120 ton logistik dalam delapan sortie penerbangan utama:

Perspektif Nusantara.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama sejumlah pemangku kepentingan bergerak cepat membantu masyarakat yang terdampak gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Selasa (18/8), BNPB melalui Pos Pendukung Logistik Nasional untuk Penanggulangan Bencana (PDB) Gempa Bumi NTT di Bandara Halim Perdanakusuma mengirimkan total 165,97 ton atau 165.971 kilogram bantuan logistik dan peralatan pengungsian.

Bantuan ini dikirim lewat jalur udara dalam 12 kali penerbangan (sortie), menggunakan gabungan pesawat TNI Angkatan Udara, pesawat kargo, dan maskapai komersial. Tujuan pengiriman adalah Maumere (MOF) dan Labuan Bajo (LBJ), dua wilayah yang terdampak gempa.

120 Ton Bantuan dari BNPB Lewat 8 Penerbangan

Baca juga: Bupati Juventus: Dukungan Kemensos dan Alat Berat Dukung Percepatan Penanganan Gempa di Sikka

Menggunakan anggaran Dana Siap Pakai (DSP), BNPB memimpin pengiriman 120 ton logistik dalam delapan sortie penerbangan utama:

Sortie 1 membawa 4.100 lembar selimut, 2 set tenda pengungsi ukuran 6×12 meter, 126 set tenda keluarga ukuran 4×4 meter, dan 4 unit perangkat internet satelit Starlink.

Sortie 2 mengangkut 1.000 lembar sarung, 190 set tenda keluarga, 130 unit kasur lipat, dan 200 paket sembako.

Baca juga: Penyidik Ubah Frasa Pasal Kasus Penganiayaan dan Pengancaman Perempuan Lansia, GMNI Desak Kapolres Flores Timur Copot Penyidik

Sortie 3 menjadi sortie dengan muatan terbanyak, terdiri dari 199 set tenda keluarga, 17 set tenda pengungsi, 150 paket perlengkapan kebersihan (hygiene kit), 250 unit velbed atau tempat tidur lipat lapangan, 200 unit kasur lipat, 1.500 potong seragam BNPB, dan 500 paket sembako.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru