PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Pemerintah Kabupaten Ende melakukan penggusuran rumah warga di jalan Irian Jaya, kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah pada Senin, 04 Mei 2026. Penggusuran rumah warga oleh Pemerintah Kabupaten Ende ini merupakan bagian dari penertiban aset Pemerintah Kabupaten Ende yang didasarkan pada sertifikat tanah resmi Nomor 248 dan surat Perintah Bupati Ende Nomor BU18/BPKAD 18/432/V/2026, dilansir dari Tribun Flores.com, setelah sebelumnya telah dihimbau pengosongan mandiri oleh pihak bersangkutan. Kejadian ini menimbulkan reaksi hampir seluruh elemen masyarakat tidak luput Provinsial SVD Ende. Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Provinsial SVD Ende yang ditanda tangani oleh Pater Eman Embu, SVD, selaku Superior Provincialis SVD Ende pada tanggal 6 Mei 2026, terdapat enam (6) penjelasan terkait masalah ini.
Berikut Penjelasan Provinsial SVD Ende terkait konflik dan penggusuran tanah di Jalan Irian Jaya Ende.
1. Sebelum rumah mereka digusur, dua kali saya menemui para korban penggusuran, Ibu Sadipun dan keluarga. Pertama kami bertemu di Ende pada 23 Februari 2026 dan yang terakhir, pada 3 Mei 2026, sehari menjelang penggusuran, kami bertemu di Maumere, karena saya lagi menjalankan tugas-tugas di Seminari Tinggi Ledalero dan di Maumere. Dalam pertemuan-pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.
Baca juga: Antologi Puisi || Erwin Pitang||
2. Dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere tanggal 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban itu meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran. Untuk itu, saya menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Enk) dan Pater Yosef Meda, untuk berada bersama mereka dan meminta agar
penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.
3. Berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927), dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulu saya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adnana Sadipun. Dokumen itu ada pada kami. Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsialat SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat milik Pemda Ende.
Baca juga: Momentum May Day 2026, FMN Kupang Kolaborasi dengan BEM Unwira Gelar Diskusi Publik
4. Bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat Karena para pekerja misi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.
