PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Fenomena pengangkatan dan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sikka bukan sekadar persoalan administratif atau teknis kepegawaian.
Hal ini telah menjelma menjadi persoalan epistemik sebuah gangguan dalam cara pemerintah memahami, menafsirkan, dan mengimplementasikan pengetahuan hukum yang seharusnya menjadi dasar kebijakan publik.
Ketika realitas kebijakan bertentangan dengan kerangka hukum yang jelas, maka yang terjadi bukan hanya maladministrasi, tetapi juga disorientasi pengetahuan dalam tubuh birokrasi itu sendiri.
Baca juga: Saatnya Berbenah: Ajakan Ketua DPRD Sikka untuk Hadirkan Kebijakan yang Lebih Berpihak pada Pekerja
Epistemologi Penyelenggaraan ASN dan Posisi P3K
Dalam kerangka hukum nasional, posisi ASN telah ditegaskan secara eksplisit. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:
“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.”
Selanjutnya, Pasal 6 UU ASN menegaskan:
“Pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.”
