Pemerintah Tegaskan Skema Redis Tanah Eks HGU di Sikka Hanya Sasar Lahan di Luar HGU Aktif

Vivi mengungkapkan bahwa kuota sertifikat gratis untuk 650 KK tersebut sebenarnya diambil dari jatah Kabupaten Ngada dan Sumba Timur demi memprioritaskan masyarakat Sikka.

Skemanya dibagi menjadi dua kelompok:

​650 KK akan menerima tanah dari eks HGU seluas 415,57 hektar tersebut.

​350 KK (warga Runut) akan menerima tanah dari eks kawasan hutan.

​Menariknya, Vivi mengungkapkan bahwa kuota sertifikat gratis untuk 650 KK tersebut sebenarnya diambil dari jatah Kabupaten Ngada dan Sumba Timur demi memprioritaskan masyarakat Sikka.

​”Sejujurnya, jika dari 415 hektar ini masyarakat tidak bersedia, maka kuota 650 KK ini bisa kami skip dan alokasinya saya kembalikan ke Sumba Timur dan Ngada. Namun, tadi perwakilan warga Runut sudah mendatangi saya dan menyatakan setuju untuk menerima sertifikat gratis hak pakai, yang setelah 10 tahun akan menjadi hak milik dengan jaminan perjanjian nota riil dengan Bank Tanah,” jelasnya.

​Ia juga menyayangkan jika penolakan dari segelintir orang harus mengorbankan kepentingan ribuan warga lainnya yang sudah didata.

“Petugas sudah berjuang mendata satu per satu hingga didapat 1.015 orang. Kalau satu orang menyatakan tidak setuju, apakah yang lain harus dikorbankan? Kita datang untuk mereka yang setuju mendapatkan hak pakai di atas hak pengelolaan, yang setelah 10 tahun statusnya naik menjadi hak milik.”

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru