Skemanya dibagi menjadi dua kelompok:
650 KK akan menerima tanah dari eks HGU seluas 415,57 hektar tersebut.
350 KK (warga Runut) akan menerima tanah dari eks kawasan hutan.
Menariknya, Vivi mengungkapkan bahwa kuota sertifikat gratis untuk 650 KK tersebut sebenarnya diambil dari jatah Kabupaten Ngada dan Sumba Timur demi memprioritaskan masyarakat Sikka.
”Sejujurnya, jika dari 415 hektar ini masyarakat tidak bersedia, maka kuota 650 KK ini bisa kami skip dan alokasinya saya kembalikan ke Sumba Timur dan Ngada. Namun, tadi perwakilan warga Runut sudah mendatangi saya dan menyatakan setuju untuk menerima sertifikat gratis hak pakai, yang setelah 10 tahun akan menjadi hak milik dengan jaminan perjanjian nota riil dengan Bank Tanah,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan jika penolakan dari segelintir orang harus mengorbankan kepentingan ribuan warga lainnya yang sudah didata.
“Petugas sudah berjuang mendata satu per satu hingga didapat 1.015 orang. Kalau satu orang menyatakan tidak setuju, apakah yang lain harus dikorbankan? Kita datang untuk mereka yang setuju mendapatkan hak pakai di atas hak pengelolaan, yang setelah 10 tahun statusnya naik menjadi hak milik.”
