Kasus Noni Penuh Kejanggalan, GMNI Sikka Sindir Mental Polisi : Saver Cocok jadi Kapolres Sikka Atau Kasat Reskrim!

"Saya pikir Saver lebih cocok jadi Kasat Reskrim atau Kapolres Sikka, kok sampai sekarang dia tidak bisa kita ungkap?" Ucap Ketua GMNI Sikka
Iko Gobang, Ketua GMNI Sikka bersama Kapolres Sikka

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Gelombang protes dan desakan keadilan kembali bergemuruh di Kabupaten Sikka. Front Mahasiswa dan Masyarakat Sikka Peduli Noni menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Kamis (21/5/2026), untuk mengawal jalannya sidang dan proses hukum kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menimpa almarhumah Stevania Trisanti Noni (14).

Aroma Praktik Perdukunan dan Pertanyakan Mental Kepolisian

Massa aksi menilai ada kabut misteri yang belum terpecahkan, terutama terkait dugaan keterlibatan orang lain, praktik perdukunan, hingga kejanggalan fisik dalam rekonstruksi perkara.

Baca juga: Ini Penyebab Jurnalis Asal Malaka NTT Diancam oleh Seorang Pria Berinisial AK

Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, dengan lantang menyuarakan kejanggalan dalam kasus ini. Iko meyakini bahwa Rovin, pelaku yang saat ini berstatus anak di bawah umur, mustahil menjadi pelaku tunggal yang merancang pembunuhan berencana sesempurna itu.

​Di hadapan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno dan Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Iko mempertanyakan temuan benda-benda ritual di tempat kejadian perkara (TKP) yang mengarah kuat pada keterlibatan orang dewasa, yakni Saver (ayah pelaku) dan Vinsen (kakek pelaku).

​”Disuruh bunuh anjing saja masih pikiran, ini bunuh nyawa yang kemudian didesain begitu sempurna. Setelah itu ada kain merah, ada ayam, ada beras, ada upacara di situ. Apakah anak-anak tahu proses ini? Itu sudah jelas si Saver!,” pungkas Iko.

Baca juga: Politik Keheningan dalam Film Pesta Babi dan Krisis Ruang Bicara di Era Digital

Iko bahkan mempertanyakan keberanian mental aparat penegak hukum dalam menyentuh ayah dan kakek pelaku (Saver dan Vinsen) yang diduga kuat menjadi otak atau turut serta merencanakan pembunuhan berencana ini.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru