Kasus Noni Penuh Kejanggalan, GMNI Sikka Sindir Mental Polisi : Saver Cocok jadi Kapolres Sikka Atau Kasat Reskrim!

"Saya pikir Saver lebih cocok jadi Kasat Reskrim atau Kapolres Sikka, kok sampai sekarang dia tidak bisa kita ungkap?" Ucap Ketua GMNI Sikka
Iko Gobang, Ketua GMNI Sikka bersama Kapolres Sikka

​Senada dengan Iko, Koordinator TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata (Suster Ika), turut membongkar kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Suster Ika menilai rekonstruksi tersebut tidak mencerminkan fakta realitas di lapangan.

​”Waktu rekonstruksi, anak itu hanya diminta bawa karung seolah-olah menarik korban. Kenapa Rovin tidak disuruh pikul jerigen atau apapun yang beratnya mengumpamakan berat korban? Supaya kita tahu dari rumah Saver apakah memang benar-benar dia sendiri? Pikul beras 50 kilo saja satu orang tidak mungkin dia bisa, apalagi fisik seperti Rovin. Kami menduga kuat bukan dia satu-satunya pelaku,” tegas Suster Ika.

Kekecewaan Terhadap Kinerja Kepolisian

​Meskipun pihak Kepolisian Resor Sikka mengklaim telah bekerja semaksimal mungkin hingga kasus ini masuk ke persidangan, masyarakat dan keluarga korban merasa penanganan kasus ini masih jauh dari kata tuntas dan adil.

​”Kami sebagai masyarakat berharap kepada bapak polisi untuk mengungkap itu, karena kami tidak punya kuasa untuk pergi melakukan penyelidikan atau mencari barang bukti. Dan sangat disayangkan, meskipun sudah ada putusan dan Kapolres bilang sudah maksimal, menurut kami dan keluarga korban ini tidak maksimal,” ujar Suster Ika.

​Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan ketat. Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh aktor intelektual di balik kematian tragis Almarhumah Noni diseret ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru