Hampir Empat Tahun Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Mandek, Kuasa Hukum Desak Polres Sikka Terbitkan DPO

“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” kata Rikardus

Desakan tidak hanya diarahkan kepada Polres Sikka. Rikardus juga meminta Polda NTT mengambil langkah lebih progresif dengan mendorong koordinasi bersama jajaran kepolisian di Kalimantan, khususnya wilayah yang diduga menjadi tempat keberadaan terduga pelaku.

Menurutnya, koordinasi lintas wilayah diperlukan untuk membantu penelusuran keberadaan yang bersangkutan dan, apabila telah memenuhi ketentuan hukum, dilakukan tindakan sesuai prosedur.

“Kalau keberadaan terduga pelaku memang berada di luar wilayah hukum Sikka, tentu dibutuhkan koordinasi dengan kepolisian di wilayah tersebut. Jangan sampai persoalan jarak kemudian membuat perkara ini kehilangan kepastian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Sikka menyampaikan bahwa salah satu kendala dalam pencarian terduga pelaku adalah belum diketahui secara pasti alamat yang bersangkutan di wilayah Kutai, Kalimantan.

Namun bagi keluarga korban, kondisi tersebut justru menjadi alasan agar penyidik bekerja lebih aktif. Mereka berharap kepolisian tidak hanya menunggu informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tetapi melakukan pengembangan penyidikan secara maksimal.

Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum

Hampir empat tahun merupakan waktu yang panjang bagi sebuah perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Keluarga korban berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap laporan, tetapi bergerak menuju kepastian hukum.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru