Hampir Empat Tahun Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Mandek, Kuasa Hukum Desak Polres Sikka Terbitkan DPO

“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” kata Rikardus

Rikardus menegaskan, penyidik memiliki tanggung jawab untuk terus mengembangkan alat bukti dan menggali keterangan saksi guna memperjelas konstruksi perkara.

“Penyidik sebaiknya bekerja mencari dan menambah bukti atau saksi sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan terduga pelaku di luar Kabupaten Sikka seharusnya tidak menjadi penghalang bagi proses penegakan hukum. Dalam perkara pidana, menurut dia, mekanisme koordinasi antarkepolisian dapat digunakan untuk menelusuri keberadaan seseorang yang diperlukan dalam proses hukum.

Keluarga korban, kata Rikardus, tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya menginginkan perkara tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kini, perhatian keluarga tertuju pada langkah Polres Sikka dan Polda NTT. Apakah pencarian terhadap terduga pelaku akan diperluas? Apakah status hukumnya segera diperjelas? Dan apakah koordinasi dengan kepolisian di wilayah Kalimantan akan dilakukan secara konkret?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.

Bagi keluarga korban, persoalannya sederhana: ketika seorang terduga pelaku berada jauh di luar daerah, keluarga tidak seharusnya dibiarkan mencari sendiri. Negara melalui aparat penegak hukumnya harus hadir untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru