Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja : Pemberi Kerja Wajib Menjunjung Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan

Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, S.H., C.BL, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberi kerja tidak cukup hanya menuntut kedisiplinan, loyalitas, dan produktivitas dari pegawai atau karyawan, tetapi juga wajib memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JAKARTA UTARA – 19 Agustus 2026, pemenuhan hak pekerja tidak semata-mata merupakan persoalan hubungan industrial, tetapi juga bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan secara proporsional oleh setiap pemberi kerja. Hubungan kerja yang sehat pada hakikatnya dibangun atas keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban pekerja, serta kewajiban pemberi kerja dan hak pemberi kerja.

Ketua Wawasan Hukum Nusantara DPD Jakarta Utara, Joko, S.H., C.BL, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, pemberi kerja tidak cukup hanya menuntut kedisiplinan, loyalitas, dan produktivitas dari pegawai atau karyawan, tetapi juga wajib memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hubungan kerja harus ditempatkan dalam prinsip keseimbangan. Pekerja memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan sesuai ketentuan perusahaan. Namun pada saat yang sama, pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Joko.

Baca juga: GARIKO LAW OFFICE Laporkan Akun Facebook Natalia atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Yossi 

Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian serius para pemberi kerja, antara lain kelengkapan seragam kerja dan atribut yang dipersyaratkan, fasilitas serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, serta hak-hak normatif lainnya yang melekat dalam hubungan kerja.

Ketentuan mengenai waktu kerja, misalnya, tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Pengaturan tersebut merupakan instrumen hukum untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan produktivitas perusahaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, antara lain, bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: Tim Literasi Disarpus Sikka Gelar Trauma Healing bagi Anak-Anak Pengungsi Gempa

Menurut Joko, pemahaman terhadap regulasi tersebut harus diikuti dengan implementasi nyata di tempat kerja. Peraturan tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal, melainkan harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan hubungan kerja sehari-hari.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru