PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, Maumere— Hampir empat tahun sejak dilaporkan pada 2022, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, belum juga menemukan kepastian hukum. Terduga pelaku yang disebut merupakan paman kandung korban diketahui berada di wilayah Kutai, Kalimantan, namun hingga kini belum berhasil diamankan aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut memantik kekecewaan keluarga korban. Kuasa hukum korban pun mendesak Polres Sikka tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan dan segera mengambil langkah hukum yang lebih konkret.
Kuasa hukum korban, Rikardus Trofinus Tola, S.H., menilai alasan belum diketahuinya alamat pasti terduga pelaku di wilayah Kutai tidak semestinya menjadi alasan bagi penyidikan untuk berjalan di tempat.
Menurut Rikardus, ketika keberadaan terduga pelaku diduga berada di luar wilayah hukum Polres Sikka, penyidik justru dituntut memperluas penelusuran dan membangun koordinasi lintas wilayah dengan kepolisian setempat.
“Pelaku boleh kabur, tetapi proses penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena pelaku berada di luar daerah,” kata Rikardus.
Ia meminta penyidik Polres Sikka segera memastikan perkembangan dan status hukum perkara tersebut. Jika berdasarkan hasil penyidikan telah terdapat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik diminta segera menetapkan pihak yang bersangkutan sebagai tersangka dan menempuh prosedur penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratannya terpenuhi.
Baca juga: WHN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores di Sikka dan Manggarai Timur
Desak Polda NTT Turun Tangan
