KETUM GERAK NUSANTARA SERUKAN “PROKLAMASI KEMERDEKAAN JILID 2”, TEGASKAN BUKAN REFORMASI JILID 2

Revitriyoso menjelaskan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi krisis geoekonomi dan geopolitik yang semakin kompleks. Pergeseran kekuatan ekonomi global dari negara-negara Barat menuju kawasan Timur, khususnya Tiongkok, menurutnya telah menciptakan ketegangan baru yang berpotensi memicu konflik berskala besar.
Revitriyoso Husodo (Tengah), Ketua Umum Gerak Nusantara

Dalam konteks tersebut, ia menilai Indonesia harus memperkuat posisi sebagai negara berdaulat yang tidak mudah diintervensi oleh kepentingan asing.

“Tahun 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan dari penjajahan fisik bangsa lain. Hari ini kita membutuhkan semangat kemerdekaan yang sama untuk membebaskan diri dari bentuk penjajahan baru, yaitu dominasi kekuatan modal asing yang dapat menggerus kedaulatan ekonomi bangsa,” tegasnya.

Waspadai Narasi yang Memecah Persatuan Bangsa

Revitriyoso juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai isu yang berkembang di ruang publik, terutama yang menurutnya berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan instabilitas politik.

Ia mencontohkan sejumlah narasi seperti “Reformasi Jilid 2”, “Indonesia Menuju Bangkrut”, “Rupiah Terus Melemah”, serta berbagai seruan aksi massa yang berkembang di sejumlah daerah.

“Masyarakat harus cermat membedakan antara kritik yang konstruktif dengan upaya sistematis yang bertujuan menciptakan ketidakpercayaan terhadap negara. Jangan sampai aspirasi rakyat yang murni ditunggangi oleh kepentingan tertentu yang ingin menggagalkan agenda pembangunan nasional,” ujarnya.

Meskipun demikian, Revitriyoso menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dalam negara demokrasi.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru