Polres Sikka Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Proses Dugaan Pelanggaran SOP Oknum Penyidik

"Laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Polres Sikka berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum penyidik, akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas IPDA Leonardus Tunga.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Kepolisian Resor (Polres) Sikka melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan tiga orang terlapor. Di saat bersamaan, pihak kepolisian juga merespons secara terbuka pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh oknum penyidik.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., menyampaikan bahwa penanganan perkara penyalahgunaan BBM tersebut saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

“Proses penanganan perkara penyalahgunaan BBM tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sikka,” ujar IPDA Leonardus Tunga dalam keterangannya.

Baca juga: Nirwana 04 Nagekeo Kalahkan Persami Maumere 2-1 di Laga Pembuka Piala Pertiwi

Adapun tiga Laporan Polisi (LP) yang saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian meliputi:

LP/A/5/V/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 18 Mei 2026 dengan terlapor berinisial B N J.

LP/A/7/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial H.

Baca juga: Perseftim Flores Timur Taklukkan Persewa Waingapu 2-1

LP/A/8/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler