PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, MAUMERE — Kepolisian Resor (Polres) Sikka melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan tiga orang terlapor. Di saat bersamaan, pihak kepolisian juga merespons secara terbuka pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh oknum penyidik.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., menyampaikan bahwa penanganan perkara penyalahgunaan BBM tersebut saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Proses penanganan perkara penyalahgunaan BBM tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sikka,” ujar IPDA Leonardus Tunga dalam keterangannya.
Baca juga: Nirwana 04 Nagekeo Kalahkan Persami Maumere 2-1 di Laga Pembuka Piala Pertiwi
Adapun tiga Laporan Polisi (LP) yang saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian meliputi:
LP/A/5/V/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 18 Mei 2026 dengan terlapor berinisial B N J.
LP/A/7/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial H.
Baca juga: Perseftim Flores Timur Taklukkan Persewa Waingapu 2-1
LP/A/8/VI/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 10 Juni 2026 dengan terlapor berinisial M.