Dana Desa Flores Timur dan Lembata Cair 100 Persen, Percepat Pembangunan dan Pengentasan Kemiskinan di Desa

"Semakin cepat Dana Desa disalurkan, semakin cepat pula pemerintah desa dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, LARANTUKA, Juni 2026 – Kabar menggembirakan datang dari wilayah Flores Timur dan Lembata. Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 telah mencapai 100 persen, menandai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Sebanyak 299 desa di Kabupaten Flores Timur telah menerima Dana Desa dengan total nilai mencapai Rp29,21 miliar, sementara 144 desa di Kabupaten Lembata memperoleh alokasi sebesar Rp16,79 miliar. Tuntasnya penyaluran pada tahap pertama ini menjadi fondasi penting bagi percepatan pelaksanaan berbagai program prioritas desa yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Capaian tersebut semakin istimewa karena Kabupaten Flores Timur berhasil meraih Peringkat I Penghargaan Kinerja Akselerasi Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026 tingkat kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor KEP-90/WPB.24/2026.

Baca juga: PMKRI CABANG MAUMERE SOROTI REPRESIVITAS POLISI, DESAK EVALUASI TOTAL POLRES SIKKA

Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam memenuhi berbagai persyaratan administrasi penyaluran Dana Desa secara tepat waktu melalui aplikasi OM SPAN-TKD.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Larantuka menegaskan bahwa percepatan penyaluran Dana Desa memiliki dampak strategis terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Semakin cepat Dana Desa disalurkan, semakin cepat pula pemerintah desa dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Satgas FP-NTT Soroti Dugaan Pengrusakan SDN Wolomoni, Tegaskan Pendidikan Tak Boleh Dikorbankan atas Nama Pembangunan

Dana Desa yang telah diterima desa-desa tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk menjalankan berbagai program prioritas, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru