HUT ke-5 PRIMA: Agus Jabo Serukan Penguatan Ekonomi Pancasila untuk Kemakmuran Rakyat

Agus Jabo menjelaskan bahwa ekonomi Pancasila tidak menempatkan negara maupun swasta sebagai penguasa tunggal perekonomian. Sebaliknya, ekonomi Pancasila menekankan kolaborasi antara negara, sektor swasta, dan rakyat dalam mengelola sumber daya ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua umum Partai Prima, Agus Jabo, ketika memberikan Pidato Politik Perayaan Ulang Tahun Partai Prima pada 1 Juni 2026 di Sekretariat DPP Partai Prima, Jakarta Pusat.

 “Kepada seluruh rakyat Indonesia, Partai PRIMA menyerukan agar tetap menjaga persatuan nasional dan terus mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memperjuangkan hak-hak rakyat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

PRIMA menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata, terutama melalui pembangunan ekonomi yang berkeadilan, penguatan kedaulatan nasional, dan peningkatan kesejahteraan sosial.

 “Hentikan liberalisme, bangun persatuan nasional, wujudkan kesejahteraan sosial, menangkan Pancasila,” tegas Agus Jabo.

Menutup pidatonya, Agus Jabo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan kepada PRIMA.

 “Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan doa, dukungan, dan perhatian kepada PRIMA. Dukungan tersebut menjadi kekuatan bagi kami untuk terus berjuang demi kepentingan rakyat sekaligus mengawal program-program pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Peringatan HUT ke-5 PRIMA turut dihadiri jajaran pengurus partai, di antaranya Wakil Ketua Umum PRIMA Antun Joko Susmana dan Alif Kamal, Sekretaris Jenderal R. Gautama Wiranegara, serta Bendahara Umum Achmad Herwandi.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru