HUT ke-5 PRIMA: Agus Jabo Serukan Penguatan Ekonomi Pancasila untuk Kemakmuran Rakyat

Agus Jabo menjelaskan bahwa ekonomi Pancasila tidak menempatkan negara maupun swasta sebagai penguasa tunggal perekonomian. Sebaliknya, ekonomi Pancasila menekankan kolaborasi antara negara, sektor swasta, dan rakyat dalam mengelola sumber daya ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketua umum Partai Prima, Agus Jabo, ketika memberikan Pidato Politik Perayaan Ulang Tahun Partai Prima pada 1 Juni 2026 di Sekretariat DPP Partai Prima, Jakarta Pusat.

Agus Jabo menjelaskan bahwa ekonomi Pancasila tidak menempatkan negara maupun swasta sebagai penguasa tunggal perekonomian. Sebaliknya, ekonomi Pancasila menekankan kolaborasi antara negara, sektor swasta, dan rakyat dalam mengelola sumber daya ekonomi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 “Ekonomi Pancasila adalah filosofi, landasan, sekaligus bintang penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Dalam sikap politik tersebut, PRIMA juga menyoroti tiga agenda utama yang dinilai penting untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Pertama, industrialisasi nasional. PRIMA mendorong penguatan hilirisasi dan industrialisasi agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat diolah di dalam negeri dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi bangsa.

Kedua, kedaulatan pangan dan energi. Menurut Agus Jabo, bangsa yang masih bergantung pada pasokan pangan dan energi dari luar negeri tidak akan pernah sepenuhnya merdeka. Karena itu, petani, nelayan, dan para pekerja sektor produksi harus menjadi prioritas kebijakan negara.

Ketiga, penguatan koperasi. PRIMA menilai koperasi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat, khususnya masyarakat desa, kelompok menengah ke bawah, dan warga miskin ekstrem.

Meski demikian, Agus Jabo mengakui bahwa setiap perubahan besar selalu menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan. Namun, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan mendukung agenda pembangunan yang berpihak kepada rakyat.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru