Pemimpin Seremonial dan Konten Kreator: Antara Panggung Citra dan Tanggung Jawab Etis

Kepemimpinan yang otentik tidak anti terhadap publikasi, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama melainkan bekerja dalam diam, tetapi berdampak nyata. Nampaknya, mungkin tidak selalu viral tetapi dirasakan manfaat positifnya
FOTO - Ilustrasi pemimpin berkonten hanya untuk pencitraan.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM – Dalam lanskap politik kontemporer, kita menyaksikan pergeseran makna kepemimpinan. Jabatan publik yang semestinya menjadi ruang pengabdian kini kerap bertransformasi menjadi panggung pertunjukan.

Pemimpin tidak lagi hadir terutama sebagai penggerak perubahan, melainkan sebagai produsen citra sejenis “konten kreator” yang mengelola persepsi publik melalui simbol, seremoni dan narasi visual.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kekuasaan masih berakar pada tanggung jawab moral atau telah direduksi menjadi strategi personal branding?

Baca juga: Pendidikan sebagai Arkaisme Baru: Menemukan Kembali Jiwa Manusia dalam Labirin Teknologi

Sementara itu, dalam tradisi filsafat klasik, kepemimpinan selalu bertumpu pada etika. Aristoteles, misalnya, menempatkan virtue (keutamaan) sebagai inti dari tindakan manusia yang baik.

Seorang pemimpin bukan sekadar tampil baik, tetapi harus menjadi baik. Kepemimpinan adalah praksis moral bukan sekadar estetika politik.

Namun dalam praktik kekinian, yang menonjol justru estetika: visualisasi kegiatan, publikasi seremonial dan narasi pencitraan.

Baca juga: Tentang P3K Paruh Waktu di Sikka: Pemerintah Mengalami Gangguan Epistemik

Kunjungan kerja menjadi konten, bantuan sosial menjadi panggung dokumentasi, bahkan empati pun direkayasa dalam format yang “layak tayang”. Di sini, tindakan kehilangan kedalaman makna; tidak lagi dinilai dari dampaknya, tetapi dari daya tarik visualnya.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru