“Jual Ikan Demi Hidup Keluarga, PKL di Sikka Malah Diamankan Satpol PP”

Tak hanya mengamankan pedagang, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa dua ember ikan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk berjualan.
Tim Patroli Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Remigius Sumarlin De Roms, SE. Berjaga di Dusun Waiara, Kamis, 14 Mei 2026

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM—SIKKA,— Langkah penertiban yang dilakukan Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sikka kembali menuai perhatian publik. Seorang pedagang kaki lima bernama Yairus Nong diamankan petugas saat berjualan ikan basah di bahu Jalan Negara Maumere–Larantuka, tepatnya di depan SDK Geliting, Kamis (14/5/2026).

Dalam operasi yang dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Remigius Sumarlin De Roms, SE, petugas mendapati Yairus sedang menjajakan ikan basah di lokasi yang dianggap melanggar ketertiban umum.

Tak hanya mengamankan pedagang, petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa dua ember ikan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk berjualan. Selanjutnya, Yairus dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sikka guna menjalani pembinaan.

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Sikka Tertibkan PKL di Wuring hingga Jalur Kangae–Kewapante Selama Tiga Bulan

Namun di balik penertiban tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai nasib pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas jualan di pinggir jalan. Banyak warga menilai para pedagang kaki lima sesungguhnya hanya berusaha bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Yairus Nong diketahui merupakan warga Dusun Waiara, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Seperti kebanyakan pedagang kecil lainnya, ia memilih menjual ikan di pinggir jalan karena lokasi tersebut ramai dilalui masyarakat dan dianggap strategis untuk mendapatkan pembeli.

Bagi pedagang kecil, berjualan ikan basah bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa, melainkan cara sederhana untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena itu, penertiban terhadap pedagang kecil sering kali memunculkan dilema antara penegakan aturan dan rasa kemanusiaan.

Baca juga: Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Resmi Teregistrasi di Kesbangpol Flores Timur

Di satu sisi, pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki tugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Bahu jalan memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berdagang karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru