“Kalau memang terbukti ada pelanggaran etik, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum pidana juga wajib berjalan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada sanksi internal,” tegasnya.
Menurut Alfianus, korban yang masih berusia 14 tahun memiliki hak perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
Ia juga menepis anggapan bahwa keluarga sedang berupaya menyerang institusi Polri. Sebaliknya, keluarga berharap kepolisian menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah institusi dengan bertindak tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.
“Kami tetap menghormati institusi Polri. Justru karena menghormati institusi itu, kami berharap ada keberanian untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Itu adalah cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Sikka. Sejumlah pihak menilai penanganannya akan menjadi tolok ukur sejauh mana prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan, termasuk ketika pihak yang diperiksa berasal dari institusi yang memiliki kewenangan menegakkan hukum.
Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan kode etik, keluarga korban memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas. Mereka berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka, objektif, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.
“Yang kami cari bukan sensasi. Yang kami cari adalah keadilan. Biarkan fakta dibuka seterang-terangnya agar publik mengetahui bagaimana kasus ini diselesaikan dan agar tidak ada keraguan terhadap proses hukum yang berjalan,” tutup Alfianus.
