Dilantik Hari Ini, Diuji Besok: PNS Sikka Jangan Hanya Pintar Ambil Sumpah, Tapi Lumpuh Saat Layani Rakyat

ASN yang baik bukan ASN yang pandai menjilat atasan, tetapi ASN yang berani bekerja jujur meski tidak populer.

Beberapa bulan terakhir, Pemkab Sikka memang cukup agresif melakukan reorganisasi birokrasi. Pada Januari 2026, Bupati menetapkan mutasi, rotasi, dan promosi ratusan pejabat ASN sebagai bagian dari penataan birokrasi awal pemerintahannya. Sebelumnya juga dilakukan pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, camat, dan lurah.

Namun sejarah Indonesia menunjukkan bahwa reformasi birokrasi sering gagal bukan karena kurang aturan, melainkan karena mental “asal bapak senang” masih hidup.

ASN yang baik bukan ASN yang pandai menjilat atasan, tetapi ASN yang berani bekerja jujur meski tidak populer.

Rakyat hari ini semakin kritis. Media sosial membuat setiap pelayanan buruk mudah viral. Satu pegawai yang arogan bisa menghancurkan citra seluruh institusi. Karena itu, PNS baru maupun pejabat yang baru dilantik harus sadar: jabatan bukan hadiah sosial, tetapi kontrak moral dengan rakyat.

Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, rakyat membutuhkan birokrasi yang cepat, bersih, dan manusiawi. Mereka tidak ingin melihat kantor pemerintah penuh pegawai tetapi pelayanan kosong.

Bupati Sikka pernah mengatakan bahwa banyak persoalan daerah bukan semata soal anggaran, tetapi soal disiplin dan pola pikir. Pernyataan itu sangat tepat. Sebab birokrasi yang malas akan tetap buruk meski anggaran besar. Sebaliknya birokrasi yang berintegritas mampu bekerja bahkan dengan keterbatasan.

Karena itu, pelantikan hari ini seharusnya bukan pesta kekuasaan birokrasi, melainkan alarm moral.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru