Renungan Katolik Hari Ini; Kamis, 28 Mei 2026

Yesus juga mengingatkan bahwa hidup bersama Tuhan membawa sukacita yang tidak dapat diberikan dunia. Harta, jabatan, dan popularitas bisa hilang, tetapi damai dari Tuhan tetap tinggal dalam hati orang yang setia kepada-Nya.

Perikop Injil Hari Ini

Yohanes 17:20-26

“Ya Bapa yang kudus, semoga mereka semua menjadi satu, sama seperti Engkau, ya Bapa, di dalam Aku dan Aku di dalam Engkau, agar dunia percaya, bahwa Engkaulah yang telah mengutus Aku.”

Dalam Injil hari ini, Yesus berdoa bagi para murid-Nya dan bagi semua orang yang percaya kepada-Nya. Doa Yesus sangat menyentuh karena Ia tidak meminta kekayaan atau kemudahan hidup bagi manusia, melainkan persatuan, kasih, dan kesetiaan. Yesus tahu bahwa perpecahan adalah salah satu luka terbesar dalam kehidupan manusia. Karena itu, Ia memohon agar umat-Nya hidup dalam kasih dan persaudaraan.

Baca juga: Daily Catholic Reflection, 27 May 2026

Di tengah dunia yang penuh kebencian, fitnah, iri hati, dan saling menjatuhkan, Tuhan memanggil kita menjadi pembawa damai. Persatuan tidak berarti semua orang harus sama, tetapi mampu saling menerima dalam kasih. Keluarga, lingkungan, komunitas, bahkan bangsa akan menjadi kuat jika dibangun di atas kasih dan pengampunan.

Sering kali manusia ingin dihargai, tetapi lupa menghargai orang lain. Ingin dimengerti, tetapi enggan memahami sesama. Injil hari ini mengajak kita untuk belajar rendah hati dan tidak hidup hanya untuk diri sendiri. Kasih sejati selalu menghadirkan pengorbanan.

Yesus juga mengingatkan bahwa hidup bersama Tuhan membawa sukacita yang tidak dapat diberikan dunia. Harta, jabatan, dan popularitas bisa hilang, tetapi damai dari Tuhan tetap tinggal dalam hati orang yang setia kepada-Nya.

Baca juga: Daily Catholic Reflection, 26 May 2026

Hari ini, marilah kita menjadi pribadi yang membawa kesejukan, bukan pertengkaran; membawa harapan, bukan kebencian; membawa kasih, bukan luka.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru