Jembatan Lapuk Telan Nyawa Turis Austria di Cunca Wulang, Pariwisata Super Premium Dipertanyakan

Peristiwa tragis ini kembali menyoroti buruknya fasilitas penunjang di kawasan wisata yang selama ini dipromosikan sebagai destinasi pariwisata super premium. Warga setempat disebut telah berulang kali menyampaikan keluhan terkait kondisi jembatan tersebut, namun hingga insiden maut terjadi, belum ada perbaikan berarti dari pihak terkait.
2 WNA yang meninggal akibat Jembatan Lapuk

“Tiba-tiba terdengar suara kayu patah sangat keras. Jembatan langsung ambruk total. Saya melihat mereka jatuh ke bawah dan menghantam batu-batu besar di dasar sungai,” ungkapnya.

Kapolres Manggarai Barat, Christian Kadang, menegaskan pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kelayakan infrastruktur wisata dan dugaan unsur kelalaian pengelola.

“Kami serius menangani kasus ini. Tim Inafis Satreskrim sedang melakukan olah TKP untuk memeriksa kondisi teknis jembatan,” ujarnya.

Polisi juga akan memanggil pihak pengelola wisata guna mendalami standar operasional keselamatan serta sistem pemeliharaan fasilitas yang diterapkan selama ini.

“Kami akan meminta keterangan pihak pengelola terkait SOP keselamatan dan pemeliharaan infrastruktur wisata,” tambahnya.

Karena korban merupakan warga negara asing, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Austria di Jakarta untuk penanganan administrasi hingga proses pemulangan jenazah.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan duka mendalam atas tragedi tersebut. Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengatakan pemerintah langsung berkoordinasi dengan TNI, Polri, Basarnas, dan Imigrasi setelah menerima laporan kejadian.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru