Tenaga Ahli Mensos Dukung Program Pendidikan Bupati Sikka, Siapkan Sekolah Rakyat bagi Seribu Anak

Tenaga Ahli Menteri Sosial, Budi, menyatakan dukungan penuh Kementerian Sosial terhadap program pendidikan yang digagas Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, termasuk target ambisius satu keluarga satu sarjana.
Tenaga Ahli Mensos

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM.-Maumere,Tenaga Ahli Menteri Sosial, Budi, menyatakan dukungan penuh Kementerian Sosial terhadap program pendidikan yang digagas Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, termasuk target ambisius satu keluarga satu sarjana. Dukungan tersebut disampaikan saat kegiatan penyerahan bantuan sosial di pelataran Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rabu,29/4/2026.

“Bupati pasti memiliki program strategis di bidang pendidikan, salah satunya memastikan satu keluarga satu sarjana. Kami dari Kementerian Sosial siap mendukung untuk mewujudkan target tersebut demi masa depan masyarakat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, usai penyerahan bantuan sosial, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti program Sekolah Rakyat, khususnya dalam proses pendataan calon peserta didik.

Baca juga: Identitas Pastor di NTT yang Diduga Digerebek Warga saat Berduaan Bersama Perempuan dalam Rumah

Menurutnya, mekanisme asesmen telah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti di lapangan.

“Nanti langsung kita lakukan asesmen. Formulirnya sudah tersedia dan akan kami serahkan kepada Kepala Dinas Sosial agar segera dilakukan pendataan secara menyeluruh,” jelasnya.

Budi mengakui bahwa upaya menjaring seribu calon siswa Sekolah Rakyat bukan hal mudah. Tantangan geografis serta kesiapan orang tua menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan secara serius.

Baca juga: Doa yang Tak Sampai

“Sebagian anak tinggal di wilayah yang jauh, bahkan bisa menempuh perjalanan berjam-jam. Selain itu, kesiapan orang tua untuk melepas anaknya tinggal di asrama juga menjadi hal yang harus dipastikan,” ungkapnya.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru