Kaum Muda untuk Desa Maju: Ferdinandus Kabe Siap Bawa Semangat Baru bagi Golo Lambo

Pada kesempatan ini Ferdinandus mengajak masyarakat untuk bersatu membangun Desa Golo Lambo melalui pelayanan yang cepat, adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Visi dan Misi Cakades Golo Lambo, Ferdinandus Kabe, S.Fil.

Selain pengalaman pendidikan, Ferdinandus juga memiliki pengalaman kerja selama empat tahun sebagai pemandu wisata di Labuan Bajo. Pengalaman tersebut membuatnya terbiasa berkomunikasi dengan banyak orang, memahami potensi budaya lokal, dan melihat peluang pengembangan desa berbasis pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dalam visi dan misinya, Ferdinandus menegaskan komitmennya untuk:

  1. meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat secara cepat, adil, dan transparan;
  2. mengembangkan Desa Golo Lambo sebagai desa wisata berbasis budaya dan kearifan lokal;
  3. mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan;
  4. memperkuat gotong royong dan persatuan masyarakat;
  5. menjaga keamanan dan kerukunan desa.

Kehadiran Ferdinandus dinilai menjadi simbol munculnya generasi muda desa yang berani mengambil tanggung jawab dalam kepemimpinan. Semangat muda, pengalaman pembinaan karakter, serta wawasan pendidikan yang dimilikinya dianggap menjadi modal penting untuk membawa perubahan baru bagi Desa Golo Lambo.

“Sudah saatnya kaum muda diberi ruang untuk memimpin dan membangun desa dengan ide, semangat, dan kerja nyata,” ujar salah seorang warga pendukungnya.

Pemilihan kepala desa mendatang pun dipandang bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menentukan arah masa depan desa. Banyak warga berharap momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi lahirnya kepemimpinan muda yang dekat dengan masyarakat dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi Desa Golo Lambo.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru