PERSPEKTIFNUSANTARA.COM -Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia dipenuhi oleh perdebatan yang tidak hanya bersifat politik, tetapi juga menyentuh aspek etika komunikasi, privasi, dan kepercayaan publik. Salah satu isu yang paling menyita perhatian adalah polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Isu tersebut berkembang dari gugatan hukum yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 dan kemudian meluas melalui berbagai kanal media sosial, diskusi publik, hingga komentar sejumlah tokoh seperti Roy Suryo dan dr. Tifa.
Perdebatan ini tidak lagi sekadar menyangkut dokumen akademik, melainkan telah berubah menjadi arena pertarungan narasi tentang kebenaran, legitimasi politik, hak privasi, dan kebebasan publik untuk mempertanyakan figur negara. Dalam konteks masyarakat digital, isu seperti ini menunjukkan bagaimana informasi personal dapat berubah menjadi konsumsi massal dan memicu konflik sosial yang luas.
Fenomena tersebut menarik untuk dikaji melalui perspektif Communication Privacy Management Theory (CPM) atau Teori Manajemen Privasi Komunikasi yang dikembangkan oleh Sandra Petronio. Teori ini membantu menjelaskan bagaimana manusia mengatur informasi pribadi, bagaimana batas privasi dibangun, dan mengapa konflik sosial muncul ketika batas tersebut dilanggar atau diperdebatkan.
Pada dasarnya, teori CPM berangkat dari asumsi bahwa setiap individu memiliki hak atas informasi pribadinya. Privasi bukan sekadar soal menyembunyikan sesuatu, melainkan kemampuan seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan kepada siapa informasi tertentu dibagikan. Dalam kehidupan sosial modern, privasi menjadi semacam “wilayah kepemilikan” yang tidak dapat diakses sembarangan tanpa persetujuan pemilik informasi.
Dalam konteks polemik ijazah, dokumen pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari identitas personal sekaligus simbol legitimasi publik. Di sinilah letak persoalannya: apakah ijazah seorang kepala negara sepenuhnya merupakan urusan pribadi, ataukah ia menjadi bagian dari kepentingan publik karena berkaitan dengan integritas jabatan politik?
Pertanyaan ini memperlihatkan adanya benturan antara dua prinsip penting dalam demokrasi modern: hak privasi individu dan tuntutan transparansi publik. Sebagai tokoh publik, seorang presiden memang berada dalam posisi yang berbeda dengan warga biasa. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui latar belakang pemimpinnya karena hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, hak privasi tetap tidak dapat dihapus sepenuhnya hanya karena seseorang menduduki jabatan publik.
Baca juga: Ketika Luka Tidak Memiliki Suara: Keheningan Sosial di Balik Fenomena Bunuh Diri di Kabupaten Sikka
Teori CPM menjelaskan persoalan ini melalui tiga konsep utama: privacy ownership, privacy control, dan privacy turbulence.
