Membungkam Film, Membatasi Ruang Dialog: Nobar “Pesta Babi” BEM  IFTK Ledalero dan Solidaritas untuk Papua

Dalam kajian CRT, pembubaran semacam ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap informasi masih sangat kuat, terutama ketika menyangkut isu Papua. Papua dalam banyak kasus lebih sering diposisikan sebagai isu keamanan ketimbang isu kemanusiaan. Akibatnya, masyarakat luas tidak diberi kesempatan untuk mendengar langsung pengalaman orang Papua melalui karya dokumenter tersebut. Padahal komunikasi demokratis semestinya memberi ruang pertukaran gagasan, termasuk terhadap kritik sosial.
Penulis, Yoseph Taus, Mahasiswa Semester VI IFTK Ledalero.

Dalam kajian CRT, pembubaran semacam ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap informasi masih sangat kuat, terutama ketika menyangkut isu Papua. Papua dalam banyak kasus lebih sering diposisikan sebagai isu keamanan ketimbang isu kemanusiaan. Akibatnya, masyarakat luas tidak diberi kesempatan untuk mendengar langsung pengalaman orang Papua melalui karya dokumenter tersebut. Padahal komunikasi demokratis semestinya memberi ruang pertukaran gagasan, termasuk terhadap kritik sosial. CRT juga menyoroti bagaimana kelompok dominan menentukan apa yang dianggap “normal” dan “aman”. Ketika film dokumenter tentang penderitaan masyarakat adat dianggap ancaman, maka yang terlihat bukan sekadar soal keamanan, melainkan adanya ketakutan terhadap munculnya kesadaran kritis publik. Dalam hal ini, pembubaran acara dapat dipahami sebagai bentuk kontrol terhadap narasi alternatif yang berpotensi menggugat relasi kuasa yang sudah mapan. Menarik bahwa, tindakan pembubaran semacam ini justru menimbulkan efek sebaliknya yang dikenal dengan Streisand Effect, yakni upaya membatasi informasi yang justru membuat informasi tersebut semakin tersebar luas. Di media sosial dan forum publik, rasa ingin tahu masyarakat terhadap film tersebut semakin besar. Banyak orang mempertanyakan alasan pelarangan dan mengkritik keterlibatan aparat dalam kegiatan sipil. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana relasi mayoritas dan minoritas bekerja dalam masyarakat Indonesia. Marginalisasi tidak selalu hadir dalam bentuk ujaran kebencian secara langsung, tetapi juga dapat muncul melalui pembatasan akses bicara, pengawasan berlebihan, maupun pembungkaman ruang diskusi. Karena itu, persoalan Papua tidak cukup dipahami hanya melalui pendekatan keamanan, tetapi juga perlu dilihat sebagai persoalan keadilan sosial dan kemanusiaan.

 

Dalam situasi seperti ini, sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero (BEM IFTK Ledalero) dapat dipahami tidak hanya sebagai ruang dialog kritis, tetapi juga menunjukkan keberpihakan kemanusiaan terhadap masyarakat adat Papua yang mengalami kehilangan tanah, ruang hidup, dan berbagai bentuk marginalisasi akibat ekspansi pembangunan. Solidaritas ini penting karena persoalan Papua bukan semata-mata berkaitan dengan isu politik dan keamanan, tetapi juga menyangkut martabat manusia, hak masyarakat adat, dan keadilan sosial. Pada akhirnya, polemik ini mau menampakkan wajah komunikasi yang tidak pernah netral karena selalu berkaitan dengan relasi kuasa. Critical Race Theory membantu kita memahami aksi pembungkaman terhadap film Pesta Babi bukan sekadar soal izin acara atau sensitivitas masyarakat, tetapi juga tentang siapa yang berhak menyampaikan cerita dan siapa yang memiliki kuasa menentukan batas-batas percakapan publik. Karena itu, perlawanan terhadap tindakan pembubaran ruang diskusi serta solidaritas terhadap masyarakat Papua menjadi bagian penting dari perjuangan menjaga demokrasi komunikasi yang sehat. Jika demokrasi ingin bertumbuh secara dewasa, maka ruang dialog akan pengalaman kelompok marginal, termasuk masyarakat adat Papua, seharusnya dijamin dan dilindungi, bukan dibungkam.

 

Klik link ini untuk mendapatkan informasi terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru