Pemkab TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran

Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten TTU

PERSPEKTIFNUSANTARA.COMPemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor sebagai upaya memperkuat pelaksanaan program-program prioritas daerah, Rabu (22/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan selaras dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, sejumlah agenda strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK), pemberian santunan duka bagi warga kurang mampu, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan layanan administrasi kependudukan.

Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu Atambua bersama berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab TTU, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas PMD, Inspektorat Daerah, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Kumpulan Puisi Leonry Un

Rakor turut dihadiri oleh seluruh camat serta perwakilan pemerintah desa dan kelurahan se-Kabupaten TTU. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi hingga ke tingkat akar rumput.

Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memimpin langsung jalannya rapat koordinasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Rakor ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah dan komitmen kita bersama agar setiap program yang dijalankan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Bupati Falen dalam arahannya.

Baca juga: Kumpulan Puisi Cle Laotze

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh program strategis ini berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru