Dugaan Permintaan Uang Tebusan Oleh Oknum Polisi Kepada Pengencer BBM Bersubsidi di Kabupaten Sikka, PMKRI Maumere Desak Usut Tuntas

"Polisi adalah alat negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Kewenangan tersebut bukanlah instrumen untuk menekan masyarakat ataupun memperoleh keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum yang meminta uang kepada pengecer BBM dengan memanfaatkan kewenangannya, maka tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, sumpah jabatan, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya Polri," tegas Melki Bata.
Maryadi F. Bata, Presidium Gerakan Kemasyarakatan, PMKRI Cabang Maumere

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM– PMKRI Cabang Maumere melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Mariady F Bata,yang sering disapa akrab Melki Bata menyatakan keprihatinan yang mendalam atas beredarnya informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Kepolisian kepada pengecer BBM di Kabupaten Sikka.

Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan demikian merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, pengingkaran terhadap sumpah jabatan anggota Polri, serta penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan kewenangan negara sebagai alat untuk menekan rakyat kecil ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
Ditengah kebijakan gubernur untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi rakyat, di kabupaten sikka pengencer BBM ilegal di peras oleh oknum polisi

Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat. Wewenang penegakan hukum bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan. Negara hukum akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi menjadi alat transaksi bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

Baca juga: Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Tokoh Masyarakat Senayang, H. Abu Bakar Bin H. Dobeh Rahim

Fenomena dugaan praktik-praktik seperti ini merupakan ancaman serius terhadap kepercayaan publik. Masyarakat tidak lagi takut kepada hukum, melainkan takut kepada oknum yang menyalahgunakan hukum. Kondisi demikian merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan cita-cita reformasi Kepolisian.

“Polisi adalah alat negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Kewenangan tersebut bukanlah instrumen untuk menekan masyarakat ataupun memperoleh keuntungan pribadi. Jika benar ada oknum yang meminta uang kepada pengecer BBM dengan memanfaatkan kewenangannya, maka tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, sumpah jabatan, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya Polri,” tegas Melki Bata.

Tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar, intimidasi, maupun dugaan pemerasan yang mengatasnamakan penegakan hukum. Setiap tindakan aparat wajib tunduk pada prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Hari Pertama Temu Felites I Regia Maria Bunda Kristus Maumere: Ratusan Legioner Cilik Flores–Lembata Bersatu dalam Semangat "Bangga Jadi Anak Maria"

Oleh karena itu, PMKRI Cabang Maumere menyatakan sikap:

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru