Seorang Polisi di TTU Diduga Jadi Korban Fitnah di Media Sosial, SMSI TTU Angkat Bicara

Ilustrasi AI

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM, KEFAMENANU – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres TTU dengan nomor LP/B/184/IV/2026/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.

Pelapor diketahui bernama Fransiskus Yanto Ceunfin, anggota Polri yang berdomisili di Kecamatan Insana. Ia melaporkan kasus ini setelah merasa dirugikan secara moral akibat penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baiknya di ruang publik digital. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 17.51 WITA di wilayah Kefamenanu Utara.

Kasus ini dilaporkan dalam kategori dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Perantauan Iantena Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sikka

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, awalnya terjadi komunikasi antara pelapor dan terlapor melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan itu, terlapor diduga mengirimkan foto seorang perempuan dan meminta pelapor mengirimkan foto tidak senonoh.

Merasa tersinggung, pelapor kemudian membalas dengan kata-kata kasar. Situasi memanas ketika terlapor diduga mengancam akan menyebarkan isi percakapan dan foto milik pelapor apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Dalam laporan disebutkan, terlapor meminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, terlapor diduga menyebarkan makian serta foto ke media sosial, termasuk melalui grup Facebook Flobamora Tabongkar menggunakan akun bernama “Viand Ktr”.

Baca juga: 1.773 ASN Ikuti Latsarmil Komponen Cadangan 2026 di Lanud Halim, Siap Perkuat Pertahanan Negara

Penyebaran konten tersebut disertai narasi yang dinilai merendahkan dan mencoreng nama baik pelapor. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian secara moral serta tekanan psikologis akibat persebaran informasi tersebut di ruang publik.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru