Direktur Operasi JAS Datangi ‘Markas’ Bupati TTU

Jingko Lewi Kase dan Bupati TTU

Pencapaian profesional putra daerah adalah kebanggaan masyarakat secara umum. Hal ini mengindikasikan adanya dukungan yang kuat baik secara moral maupun materil. Apalagi di dunia sekarang Ketika umat manusia dihadapkan dengan fenomena kesenjangan sosial yang akut
Keberhasilan anak daerah dan kunjungan profesional menjadi tanda bahwa ada potensi yang luar biasa di dalam diri anak daerah dan penghargaan yang tinggi terhadap tana yang telah membesarkannya.
Pencapaian terhadap impian akan menjadi motivasi bagi orang lain
Jingko Lewi Kase, Inspirator anak muda TTU

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima kunjungan Kopda (Purn) Jingko Lewi Kase di Kantor Bupati TTU, usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026.

Kunjungan tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah, menjadikannya momen istimewa bagi pemerintah daerah dan masyarakat TTU.

Baca juga: Selembar Kertas di Papan Pengumuman Kampus || Cerpen Martin Meli

Jingko Lewi Kase merupakan putra daerah TTU yang kini menjabat sebagai Direktur Operasi JAS yang berbasis di Johannesburg, Afrika Selatan.

Bupati TTU menyampaikan bahwa kehadiran Jingko menjadi simbol keberhasilan anak daerah yang mampu bersaing dan berprestasi di tingkat global.

“Kami bangga karena putra daerah TTU mampu menunjukkan kualitasnya hingga ke tingkat internasional,” ujarnya.

Baca juga: Lima Arahan Tegas Wabup Simon Saat Pimpin Apel ASN: Tertibkan Pasar, Genjot PAD hingga Tegakkan Disiplin

Menurut Bupati, capaian tersebut menunjukkan bahwa sumber daya manusia dari TTU memiliki potensi besar untuk berkembang dan mengharumkan nama daerah di kancah internasional.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru