Pemimpin Seremonial dan Konten Kreator: Antara Panggung Citra dan Tanggung Jawab Etis

Kepemimpinan yang otentik tidak anti terhadap publikasi, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama melainkan bekerja dalam diam, tetapi berdampak nyata. Nampaknya, mungkin tidak selalu viral tetapi dirasakan manfaat positifnya
FOTO - Ilustrasi pemimpin berkonten hanya untuk pencitraan.

Seremonialisme dan Kekosongan Substansi

Seremoni pada dasarnya bukan hal yang keliru. Seremoni adalah simbol, dan dalam batas tertentu, simbol memiliki fungsi sosial: memperkuat legitimasi, membangun kebersamaan dan menegaskan nilai.

Namun ketika seremoni menjadi tujuan, bukan sarana, maka yang terjadi adalah inflasi simbol tanpa substansi.

Fenomena “pemimpin seremonial” menunjukkan gejala ini. Agenda dipenuhi peresmian, penyambutan dan penampilan publik, tetapi minim transformasi nyata. Dalam perspektif filsafat eksistensial, ini bisa dibaca sebagai bentuk inauthentic existence keberadaan yang tidak otentik karena lebih sibuk memainkan peran daripada menjalani makna.

Logika Konten dan Reduksi Realitas

Era digital membawa logika baru: siapa yang paling terlihat, dialah yang dianggap paling bekerja. Ini adalah ilusi yang berbahaya. Jean Baudrillard menyebutnya sebagai simulacra realitas yang digantikan oleh representasi. Dalam konteks ini, pembangunan tidak lagi diukur dari perubahan konkret, tetapi dari seberapa sering ia muncul di layar.

Akibatnya, kebijakan publik berisiko direduksi menjadi bahan konten. Program dipilih bukan karena urgensinya, tetapi karena “nilai tayangnya”. Penderitaan rakyat pun dapat terkomodifikasi menjadi narasi yang menguntungkan citra pemimpin. Di titik ini, etika mulai tergerus oleh algoritma popularitas.

Perspektif Hukum: Jabatan sebagai Amanah, Bukan Panggung

Secara normatif, jabatan publik memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam kerangka negara hukum, kekuasaan bukan milik pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Prinsip good governance menuntut transparansi, akuntabilitas dan orientasi pada kepentingan publik.

Undang-undang tentang pemerintahan daerah dan etika penyelenggara negara menegaskan bahwa pejabat publik wajib bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau pencitraan. Ketika jabatan digunakan sebagai alat memperbaiki citra diri secara berlebihan, maka terjadi penyimpangan etis bahkan berpotensi melanggar prinsip penyalahgunaan wewenang.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru