Bantah Isu “Bayar Preman”, Ketua GRIB Jaya Sikka Edo Rakeng: Kami Turun Karena Prihatin, Bukan Dibayar Pemda

Keterlibatan Organisasi Masyarakat GRIB Jaya terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima di pasar Geliting, Kecamatan Kewapante menuai kritik.

Menurut isu yang beredar, Ormas GRIB Jaya Sikka diduga bertindak karena dibayar oleh Pemda Sikka.

Dugaan ini dibantah oleh ketua GRIB Jaya Sikka.

Baca juga: ANTOLOGI PUISI II ||Martin Meli||

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM-Menanggapi beredarnya isu miring di tengah masyarakat terkait keterlibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Kangae dan Kewapante, Ketua DPC GRIB JAYA SIKKA, Edoardus Berty atau yang akrab disapa Edo Rakeng, memberikan klarifikasi tegas.

Edo Rakeng membantah keras tuduhan bahwa Ormas GRIB Jaya bertindak sebagai “preman bayaran” Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka. Ia menegaskan bahwa kehadiran anggota GRIB Jaya di lapangan murni didasari oleh rasa prihatin dan kepedulian terhadap kondisi lalu lintas serta kebersihan lingkungan di jalur trans Maumere-Larantuka.

Prihatin Atas Kemacetan dan Bau Ikan.

Menurut Edo Rakeng, kondisi jalan di wilayah Kecamatan Kangae dan Kewapante, khususnya di area Geliting, telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Kemacetan parah akibat okupasi bahu jalan oleh pedagang, ditambah dengan bau ikan yang kurang sedap akibat penumpukan limbah dagangan di sembarang tempat, sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan.

Baca juga: Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP PKK/TP Posyandu Sikka Sosialisasikan 6 SPM kepada Kader di Magepanda

“Sebagai putra asli Kewapante dan warga Geliting, hati saya tersentak melihat keadaan ini. Jalan trans Maumere-Larantuka adalah urat nadi ekonomi kita, tapi kini macet total dan tidak higienis. Kami turun bukan karena disuruh atau dibayar, tapi karena kami cinta tanah air kami, Nian Tana Sikka,” ujar Edo Rakeng dengan nada tegas.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru