Pemimpin Seremonial dan Konten Kreator: Antara Panggung Citra dan Tanggung Jawab Etis

Kepemimpinan yang otentik tidak anti terhadap publikasi, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama melainkan bekerja dalam diam, tetapi berdampak nyata. Nampaknya, mungkin tidak selalu viral tetapi dirasakan manfaat positifnya
FOTO - Ilustrasi pemimpin berkonten hanya untuk pencitraan.

Hukum, dalam hal ini, bukan sekadar aturan, tetapi manifestasi dari nilai keadilan. Hukum mengandaikan bahwa setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar rasional dan tujuan publik yang jelas bukan sekadar impresi visual.

Krisis Subjektivitas dan Kehilangan Makna Kepemimpinan

Di balik fenomena ini, terdapat krisis yang lebih dalam: krisis subjektivitas. Pemimpin tidak lagi memaknai dirinya sebagai pelayan publik, tetapi sebagai figur yang harus terus “terlihat berhasil”. Ini menciptakan jarak antara realitas dan representasi, antara kerja nyata dan narasi yang dibangun.

Filsafat politik modern, dari Hannah Arendt hingga Jürgen Habermas, menekankan pentingnya ruang publik yang rasional dan dialogis. Namun ketika ruang publik dipenuhi oleh konten yang manipulatif, maka diskursus berubah menjadi konsumsi. Warga tidak lagi diajak berpikir, tetapi diarahkan untuk percaya.

Menuju Kepemimpinan yang Otentik

Menghadapi kondisi ini, kita perlu mengembalikan makna kepemimpinan pada fondasi awalnya: tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan pada manusia. Pemimpin harus berani keluar dari jebakan citra dan kembali pada kerja substansial meskipun tidak selalu “menarik” secara visual.

Kepemimpinan yang otentik tidak anti terhadap publikasi, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama. Pemimpin bekerja dalam diam, tetapi berdampak nyata. Ia mungkin tidak selalu viral tetapi dirasakan.

Penutup

Pemimpin seremonial dan konten kreator bukanlah masalah semata-mata gaya, melainkan gejala dari pergeseran nilai.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru