Masalah P3K paruh waktu di Kabupaten Sikka tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan. Ia membutuhkan koreksi mendasar, baik secara epistemik maupun struktural. Pemerintah daerah harus kembali pada kerangka hukum yang benar dan menghentikan praktik-praktik yang tidak memiliki dasar normatif.
Pertama, istilah “P3K paruh waktu” harus dihapuskan karena tidak memiliki legitimasi hukum. Kedua, seluruh P3K harus diperlakukan sebagai ASN penuh, dengan hak dan kewajiban yang setara sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, perlu ada pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan BKN, untuk memastikan tidak ada penyimpangan di tingkat daerah.
Lebih dari itu, diperlukan keberanian politik untuk mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan. Tanpa itu, gangguan epistemik ini akan terus berlanjut dan merusak fondasi birokrasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang P3K di Sikka melainkan cerminan dari negara memperlakukan aparaturnya sendiri. Jika negara gagal bersikap adil terhadap ASN, maka sulit berharap mampu memberikan keadilan kepada masyarakat luas.
Klik Link Ini Untuk Dapatkan Opini Terbaru Lainnya Hanya di PerspektifNusantara.com
