Tentang P3K Paruh Waktu di Sikka: Pemerintah Mengalami Gangguan Epistemik

Fenomena pengangkatan dan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sikka bukan sekadar persoalan administratif atau teknis kepegawaian. Hal ini telah menjelma menjadi persoalan epistemik sebuah gangguan dalam cara pemerintah memahami, menafsirkan dan mengimplementasikan pengetahuan hukum yang seharusnya menjadi dasar kebijakan publik.
Arnoldus Aliando Bewat, S.Fil. Alumnus IFTK Ledalero.

Masalah P3K paruh waktu di Kabupaten Sikka tidak bisa diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan. Ia membutuhkan koreksi mendasar, baik secara epistemik maupun struktural. Pemerintah daerah harus kembali pada kerangka hukum yang benar dan menghentikan praktik-praktik yang tidak memiliki dasar normatif.

Pertama, istilah “P3K paruh waktu” harus dihapuskan karena tidak memiliki legitimasi hukum. Kedua, seluruh P3K harus diperlakukan sebagai ASN penuh, dengan hak dan kewajiban yang setara sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, perlu ada pengawasan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian PAN-RB dan BKN, untuk memastikan tidak ada penyimpangan di tingkat daerah.

Lebih dari itu, diperlukan keberanian politik untuk mengakui kesalahan dan melakukan perbaikan. Tanpa itu, gangguan epistemik ini akan terus berlanjut dan merusak fondasi birokrasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang P3K di Sikka melainkan cerminan dari negara memperlakukan aparaturnya sendiri. Jika negara gagal bersikap adil terhadap ASN, maka sulit berharap mampu memberikan keadilan kepada masyarakat luas.

Klik Link Ini Untuk Dapatkan Opini Terbaru Lainnya Hanya di PerspektifNusantara.com

Halaman: 12345

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru