Namun di sinilah letak problemnya: ketika pengetahuan ada, tetapi tidak digunakan sebagai dasar tindakan. Ini bukan lagi soal ignorance (ketidaktahuan), melainkan negligence (kelalaian) atau bahkan manipulasi epistemik. Pemerintah daerah seolah mengetahui aturan, tetapi memilih untuk mengabaikannya demi kepentingan pragmatis entah itu efisiensi anggaran, tekanan politik lokal, atau sekadar kebiasaan birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran.
Dalam teori kebijakan publik, kondisi seperti ini disebut sebagai “epistemic dissonance” ketidaksesuaian antara apa yang diketahui dengan apa yang dilakukan. Pemerintah tahu bahwa P3K adalah ASN penuh, tetapi dalam praktiknya menciptakan kategori baru yang tidak memiliki dasar hukum. Ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip legalitas.
Lebih jauh, hal ini menunjukkan adanya krisis integritas dalam pengelolaan sumber daya manusia negara. Ketika aturan yang jelas bisa dengan mudah dikesampingkan, maka yang terancam bukan hanya hak P3K, tetapi juga kredibilitas institusi pemerintah itu sendiri.
Istilah “P3K Paruh Waktu” dan Pelanggaran Hak
Istilah “P3K paruh waktu” adalah konstruksi yang problematik sejak awal dan tidak memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan, tetapi digunakan secara operasional untuk membenarkan praktik pengurangan hak. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan administrasi negara, istilah ini bisa dikategorikan sebagai bentuk “pseudo-legal term” istilah yang seolah legal, tetapi tidak memiliki legitimasi normatif.
Dampak dari penggunaan istilah ini sangat serius. Hak-hak P3K, seperti gaji yang layak, jaminan sosial, dan kepastian kerja, menjadi tereduksi. Pemerintah daerah seolah menciptakan justifikasi untuk membayar lebih rendah dengan alasan status “paruh waktu,” padahal beban kerja yang diberikan tidak berbeda dengan ASN penuh waktu.
Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural. Negara, melalui pemerintah daerah, gagal memenuhi kewajibannya terhadap warga negara yang telah sah menjadi bagian dari aparatur sipil. Dalam perspektif hak asasi manusia, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang bermartabat.
