Lebih jauh lagi, praktik ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ASN. Jika dibiarkan, maka konsep ASN sebagai profesi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan kesejahteraan akan tergerus. P3K akan dipandang sebagai “ASN kelas dua,” yang bisa diperlakukan secara fleksibel tanpa perlindungan yang memadai.
Status P3K Paruh Waktu: Ketidaksinkronan antara Pikiran, Hukum, dan Realitas
Puncak dari problem ini adalah ketidaksinkronan antara tiga dimensi utama: pikiran (konsep), hukum (norma), dan realitas (praktik). Dalam konsep, P3K adalah ASN penuh. Dalam hukum, tidak ada istilah paruh waktu. Namun dalam realitas, mereka diperlakukan sebagai pekerja parsial.
Kontradiksi ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai “anomali kebijakan.” P3K bekerja penuh waktu mengajar di sekolah, melayani di puskesmas, menjalankan fungsi administrasi tetapi hak mereka diatur seolah mereka hanya bekerja sebagian waktu. Ini adalah bentuk eksploitasi yang dilegalkan melalui retorika administratif.
Jika kita tarik lebih dalam, fenomena ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam memahami prinsip dasar hubungan kerja dalam sektor publik. ASN bukan sekadar tenaga kerja, tetapi representasi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika mereka diperlakukan tidak adil, maka yang tercoreng bukan hanya institusi, tetapi juga kualitas pelayanan publik.
Lebih ironis lagi, kondisi ini terjadi di tengah narasi besar reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat. Sikka, dalam hal ini, justru menunjukkan arah yang berlawanan: bukan memperkuat profesionalisme ASN, tetapi melemahkannya melalui kebijakan yang tidak konsisten.
Mendesak Koreksi Epistemik dan Kebijakan
