Rumusan normatif ini bersifat tegas, limitatif, dan tidak membuka ruang tafsir tambahan. Artinya, hanya ada dua kategori ASN: PNS dan P3K (PPPK). Tidak ada kategori ketiga, apalagi istilah “P3K paruh waktu.” Bahkan dalam pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, konstruksi ini tetap dipertahankan tanpa perubahan substansial terkait klasifikasi ASN.
Dari perspektif epistemologi hukum, ini adalah pengetahuan yang bersifat closed system: jelas, sistematis, dan mengikat. Ketika pemerintah daerah kemudian menciptakan istilah baru yang tidak dikenal dalam norma, maka yang terjadi adalah deviasi epistemik penyimpangan dari sumber pengetahuan yang sah.
P3K bukanlah tenaga kerja fleksibel atau pekerja kontrak biasa dalam logika pasar. Mereka adalah ASN yang direkrut melalui mekanisme negara, berbasis merit system, dan memiliki kedudukan hukum yang setara dalam struktur ASN, meskipun berbeda dalam aspek masa kerja dengan PNS. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mereduksi status mereka melalui istilah “paruh waktu” adalah bentuk distorsi terhadap konsep dasar ASN itu sendiri.
Namun, sekali lagi persoalan muncul ketika kategori yang sudah jelas ini dipelintir dalam praktik lokal. P3K yang secara normatif adalah ASN penuh, justru diperlakukan sebagai entitas “setengah jadi” melalui istilah yang tidak dikenal dalam kerangka hukum nasional, yakni “P3K paruh waktu.” Ini adalah bentuk deviasi epistemik: ketika pengetahuan hukum yang seharusnya menjadi rujukan justru diabaikan atau ditafsirkan secara serampangan.
Jika kita menempatkan epistemologi sebagai dasar tindakan, maka setiap kebijakan publik harus bertumpu pada pemahaman yang benar terhadap norma. Dalam konteks ini, pemerintah Kabupaten Sikka tampak gagal menjaga konsistensi antara pengetahuan normatif dan praktik administratif. P3K tidak pernah dirancang sebagai tenaga kerja fleksibel seperti pekerja kontrak swasta yang bisa diatur jam kerjanya secara parsial. Mereka adalah ASN dengan kewajiban dan hak yang melekat secara penuh.
Pengetahuan Pemerintah Daerah: Antara Tahu dan Mengabaikan
Ironisnya, sulit untuk mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sikka tidak memahami mekanisme dan prosedur perekrutan ASN. Justru sebaliknya, mereka memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai. Proses rekrutmen PNS dan P3K dilakukan melalui sistem nasional berbasis Computer Assisted Test (CAT), dengan supervisi langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Artinya, tidak ada ruang bagi ketidaktahuan.
