Doa yang Tak Sampai

Arnold Bewat,seorang pegiat sastra yang sedang berkelana dalam dunianya sendiri. Selain Cerpen, beliau juga aktif menulis puisi. Cerpen Lainnya ialah Gadisku di sudut Nisan, yang dimediakan di Pos Kupang.

Langit sore di kampung itu selalu punya cara untuk membuat hati terasa lebih sunyi. Warna jingganya seolah menelan semua harapan yang sempat tumbuh di dada Glina. Ia berdiri di ujung jalan tanah, tempat ia biasa menunggu seseorang yang kini tak lagi datang.

Namanya Glen.
Mereka pernah percaya bahwa cinta cukup untuk menyatukan segalanya. Bahwa doa yang dipanjatkan dengan sungguh-sungguh akan selalu menemukan jalannya sendiri. Tapi hari itu, Glina mulai mengerti—tidak semua doa sampai ke tempat yang diharapkan.

“Kalau nanti kita sudah siap, saya akan datang melamar,” kata Glen dulu, dengan mata yang penuh keyakinan.

Baca juga: Selembar Kertas di Papan Pengumuman Kampus || Cerpen Martin Meli

Glina hanya tersenyum, menyembunyikan kegelisahan yang tak pernah benar-benar ia pahami saat itu. Ia tahu, di kampung mereka, cinta bukan satu-satunya syarat untuk bersama. Ada adat yang harus dipenuhi, ada harga yang harus dibayar—belis.

Belis bukan sekadar angka. Ia adalah kehormatan, harga diri keluarga, dan simbol penghargaan. Tapi bagi Glina, belis perlahan berubah menjadi dinding tinggi yang memisahkan dirinya dari orang yang ia cintai.

Hari-hari berlalu, dan Glen mulai jarang datang. Bukan karena ia tak ingin, tetapi karena ia tak mampu. Glina mendengar kabar dari orang-orang—bahwa keluarga Glen sedang berusaha mengumpulkan belis yang diminta keluarganya. Jumlahnya tidak kecil.

Baca juga: Lima Arahan Tegas Wabup Simon Saat Pimpin Apel ASN: Tertibkan Pasar, Genjot PAD hingga Tegakkan Disiplin

“Ini bukan soal cinta saja,” kata ayah Glina suatu malam. “Ini tentang martabat keluarga kita.”

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru