Lebih dari Komodo, Paradigma Baru Identitas Pariwisata Flores

Louis Reyneld Gobang

Dalam perspektif kebijakan publik, pengembangan pariwisata religius di Flores, perlu dilakukan kajian ulang atas identitas dari sudut pandang yang lain sebagai modal strategis untuk kemajuan daerah. John W. Kingdon melalui teori Multiple Streams Framework, yang menjelaskan bahwa kebijakan lahir ketika masalah, kebijakan, dan politik bertemu dalam satu jendela peluang.

Dalam konteks pengembangan wisata spiritual-religius Flores memiliki maslah “problem” berupa ketergantungan pada pariwisata alam, memiliki Kebijakan “policy alternative” berupa wisata religius berbasis komunitas, dan memiliki kemauan politik “political will” yang dapat dibangun melalui kolaborasi antara gereja dan pemerintah.

Dengan kerangka ini, wisata religius di Flores bukanlah komersialisasi iman, melainkan strategi diferensiasi yang mengakar pada identitas yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pariwisata yang kuat lahir dari identitas yang jelas. Dalam pendekatan pariwisata berbasis identitas, diferensiasi sebuah destinasi tidak selamanya ditentukan oleh kemewahan infrastruktur atau kekuatan promosi, melainkan oleh kekhasan nilai dan narasi yang tidak dimiliki tempat lain.

Flores memiliki modal itu, yakni identitas spiritual yang tumbuh dari sejarah panjang inkulturasi iman Katolik dengan budaya lokal.

Spiritualitas di Flores bukan produk rekayasa untuk kebutuhan pasar, melainkan realitas sosial yang hidup berkembang seiring jalannya waktu terlihat dalam tradisi ziarah, perayaan liturgi besar, hingga relasi komunal yang berakar pada iman.

Identitas ini menghadirkan otentisitas, dan dalam dunia pariwisata modern, otentisitas adalah daya tarik yang tidak tergantikan.

Halaman: 1234567891011

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru