Lebih dari Komodo, Paradigma Baru Identitas Pariwisata Flores

Louis Reyneld Gobang

Pada saat yang sama, pengembangan wisata berbasis komunitas gereja menjadi kunci agar manfaat ekonomi mengalir ke umat dan pelaku lokal, bukan terpusat pada investasi eksternal.

Semua itu harus ditopang oleh pendekatan pariwisata berkelanjutan yang menjaga kesakralan ritus, merawat lingkungan, dan menempatkan identitas spiritual sebagai fondasi, sehingga Flores tidak hanya dikenal dengan keindahannya, tetapi juga karena kedalaman makna spiritualnya.

Akhirnya, Flores bukan hanya tempat orang berlibur, tetapi tempat orang menemukan makna bukan sekadar destinasi untuk mengejar angka kunjungan, melainkan ruang yang menawarkan kedalaman pengalaman spiritual kepada siapa pun yang datang dengan hati terbuka.

Di tengah arus pariwisata yang kerap terjebak pada sensasi visual dan statistik pertumbuhan, Flores menghadirkan kemungkinan lain perjalanan yang menyentuh batin, merawat keheningan, dan mempertemukan manusia dengan nilai-nilai yang lebih hakiki.

Karena itu, sudah saatnya kebijakan pariwisata membaca Flores secara lebih utuh: bukan hanya sebagai lanskap eksotis Indonesia Timur, tetapi sebagai lanskap spiritual yang memiliki identitas, sejarah, dan kekuatan makna yang layak ditempatkan dalam arus utama pembangunan.

Daftar Destinasi Wisata Religi di Flores

Dalam Gagasan “Flores Spiritual Corridor” Penulis mencoba merangkum destinasi wisata spiritual-rohani yang ada di Flores. Melansir dari detikBali (2024), terdapat 54 spot wisata religi Katolik di Pulau Flores yang telah dipetakan oleh BPO Labuan Bajo yang berkolaborasi dengan Pemerintah daerah se-daratan Flores sebagai destinasi wisata religius-spiritual, yaitu :

Manggarai Barat

Halaman: 1234567891011

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru