Lebih dari Komodo, Paradigma Baru Identitas Pariwisata Flores

Louis Reyneld Gobang

Dalam konteks inilah, Katolik di Flores tidak lagi dipahami sebagai warisan kolonial semata, melainkan sebagai identitas yang hidup dan terus berkembang bersama masyarakatnya.

Selain inkulturasi budaya dan ajaran Katolik yang dihayati dalam jalannya tradisi iman oleh masyarakat di Flores, Peristiwa-peristiwa Iman juga turut mempertegas identitas Nusa Bunga sebagai lanskap Spiritual – Rohani Katolik terbesar di Indonesia Timur.

Pada 11 Oktober 1989, Paus Yohanes Paulus II mengunjungi Maumere dalam rangka perjalanan apostoliknya ke Indonesia. Kunjungan ini bukan sekadar agenda kenegaraan atau seremoni gerejawi, melainkan momentum spiritual yang meninggalkan jejak mendalam bagi umat Katolik di Flores.

Dalam kunjungan tersebut, Bapa Suci menginap semalam di Seminari Tinggi Ritapiret, sebuah lembaga pendidikan calon imam yang telah lama menjadi pusat pembinaan calon imam di wilayah itu.

Kamar tempat beliau beristirahat kini dijaga dan dirawat secara khusus, bahkan dimaknai sebagai ruang doa yang memiliki nilai spiritual tersendiri. Bagi banyak umat, tempat itu bukan sekadar ruang fisik, melainkan simbol kedekatan Flores dengan Gereja universal.

Kehadiran seorang Paus yang kini telah dihormati sebagai Santo dalam Gereja Katolik memberikan legitimasi moral dan kebanggaan tersendiri bagi umat di Flores. Peristiwa itu mempertegas bahwa Flores bukanlah wilayah pinggiran dalam peta kekatolikan dunia, melainkan bagian hidup dari komunitas iman global.

Kunjungan tersebut juga memperkuat semangat panggilan imamat dan kehidupan religius di Flores, yang selama ini dikenal sebagai salah satu “lumbung” imam dan biarawan-biarawati di Indonesia. Secara simbolik, peristiwa itu dapat dibaca sebagai pengakuan atas kedalaman iman masyarakat Flores.

Halaman: 1234567891011

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru