Vox Populi, Vox Dei: Perlukah Suara Rakyat Didefinisi Ulang?

"Demokrasi memang berakar pada rakyat, tetapi demokrasi tidak berhenti pada suara rakyat. Demokrasi juga menuntut agar suara tersebut didengar, dipertukarkan, diuji secara rasional dan etis, serta tidak digunakan sekadar sebagai legitimasi bagi kepentingan politik tertentu".
Penulis

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM –Sejak terpilihnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, berbagai kebijakan pemerintah datang secara silih berganti. Sebut saja diantaranya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) Koperasi Merah Putih, Swasembada Pangan, Efisiensi Anggaran, Transformasi Ekonomi Nasional, serta keberlanjutan dan penetapan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam lima tahun atau satu periode kepemimpinan. Kebijakan ini diarahkan pada pemerataan pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, ketahanan pangan, dan energi. Berbagai kebijakan ini menunjukkan arah pembangunan yang hendak ditempuh pemerintah, sekaligus memperlihatkan bagaimana keputusan politik negara bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Berbagai kebijakan tersebut menuai protes dan kritik dari mahasiswa, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya. Protes tersebut diwujudkan melalui aksi penolakan kenaikan PPN 12 Persen, pada Desember 2024 oleh Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Aliansi Jogja Memanggil; aksi “Indonesia Gelap”, pada Februari 2025, penolakan revisi UU TNI dan UU Polri, pada Maret 2025; aksi buruh menolak impor ilegal dan Gelombang PHK, pada Juni 2025, aksi terkait tunjangan DPR pada Agustus 2025, aksi evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pada Oktober 2025, aksi menuntut kesejahteraan Madrasah, pada Mei 2026, serta demo Pengesahan RUU Perampasan Aset, pada Agustus 2026. Rangkaian aksi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak selalu diterima secara pasif oleh masyarakat melainkan dapat memunculkan berbagai bentuk kritik, penolakan dan tuntutan terhadap pemerintah.

Namun, berbagai aksi demonstrasi tersebut tidak hanya menunjukkan adanya ketidaksetujuan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Di dalamnya terdapat persoalan mendasar mengenai bagaimana kepentingan publik direpresentasikan. Ketika pemerintah, mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, maupun kelompok lainnya, sama-sama berbicara tentang kepentingan rakyat. Maka pertanyaan yang harus diajukan adalah: ketika semua pihak mengklaim dirinya berbicara atas nama rakyat, apakah yang terdengar sungguh suara rakyat, atau justru suara kepentingan yang bersembunyi di balik nama rakyat?

Baca juga: 112 Siswa Seminari Ikuti Pembinaan Calon Krisma di Katedral St. Yosep Maumere

Ketika Politik Ramai oleh Suara tetapi Miskin Deliberasi

Maraknya kebijakan dan protes tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam diskursus politik dan kehidupan demokrasi. Berbagai kebijakan sering kali baru menjadi bahan perdebatan setelah ditetapkan, sementara ruang deliberasi publik yang seharusnya memungkinkan masyarakat untuk mempertukarkan gagasan, menyampaikan keberatan, dan mencari titik temu belum selalu mendapat tempat yang memadai. Di sisi lain, ruang publik dipenuhi oleh berbagai bentuk komunikasi politik, mulai dari talk show, chat show, podcast, diskusi publik, hingga demonstrasi dari tingkat nasional sampai lokal. Pada saat yang sama, hampir setiap pihak mengklaim dirinya berbicara “atas nama rakyat”. Di sinilah muncul pertanyaan yang mendasar: benarkah setiap orang atau kelompok yang berbicara, berdiskusi, dan berdemonstrasi sungguh-sungguh berbicara atas nama rakyat?  Rakyat yang mana?

Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya menyediakan kebebasan berbicara. Demokrasi juga membutuhkan ruang dimana suara-suara yang berbeda dapat saling berhadapan melalui pertukaran gagasan. Sebab, banyaknya suara tidak otomatis menghasilkan deliberasi. Ruang publik boleh dipenuhi perdebatan, tetapi jika setiap pihak hanya berbicara untuk mencari popularitas, viral, dan legitimasi, perdebatan tersebut direduksi menjadi alat politik, bukan pencarian jalan keluar bagi kepentingan bersama.

Baca juga: Rayakan Dies Natalis ke 14 tahun: Kepsek SMANTE Beberkan Program Unggulan Sekolah 

Pertanyaan ini penting dan mendesak ketika politik berpotensi direduksi menjadi ruang perebutan popularitas, citra, dan legitimasi. Michael Sandel, sebagaimana dikemukakan Petrus Tan dalam Tirani Meritokrasi dan Gerakan Murka Demokrasi (2026), menekankan bahwa ketidakpuasan publik muncul ketika nilai-nilai moral dan kehidupan komunitas diabaikan dalam sistem politik. Politik tidak cukup hanya berbicara mengenai prosedur, kepentingan, atau kebijakan, tetapi juga harus memberi ruang bagi pertanyaan mengenai keadilan, nilai moral, tanggung jawab, dan tujuan hidup bersama. Ketika dimensi tersebut disingkirkan, wacana publik menjadi semakin miskin karena masyarakat lebih banyak mempertontonkan perbedaan pendapat daripada mendiskusikan alasan moral yang mendasari perbedaan tersebut.

Halaman: 1234

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru