Demokrasi memang berakar pada rakyat, tetapi demokrasi tidak berhenti pada suara rakyat. Demokrasi juga menuntut agar suara tersebut didengar, dipertukarkan, diuji secara rasional dan etis, serta tidak digunakan sekadar sebagai legitimasi bagi kepentingan politik tertentu. James S. Fishkin (2013) menekankan bahwa suara publik perlu dibentuk melalui proses deliberasi yang memungkinkan warga mempertimbangkan berbagai pandangan dan alasan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, vox populi tidak semestinya dipahami sebagai suara yang paling banyak, paling keras, atau paling populer. Hal yang sama ditegaskan Trihartono (2013: 928-9307), dalam kajiannya tentang vox populi di Indonesia, menunjukkan bahwa popularitas tidak sendirinya menjadikan suara representatif terhadap kepentingan publik.
Dengan demikian, mendefinisikan ulang vox populi bukan berarti mengurangi makna pentingnya suara rakyat, melainkan mempertanyakan bagaimana suara tersebut dibentuk, diwakili dan digunakan dalam proses politik. Rakyat bukan sekadar jumlah suara yang dihitung ketika pemilihan berlangsung atau massa yang dipanggil ketika legitimasi dibutuhkan, melainkan subjek yang berhak didengar dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya. Akhirnya, persoalan demokrasi bukan hanya siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi apakah suara tersebut lahir dari proses yang terbuka, setara, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, klaim “atas nama rakyat” perlu diuji: apakah yang berbicara benar-benar berdasarkan kepentingan publik, atau kepentingan tertentu yang sedang berlindung di balik nama rakyat?
Klik link ini untuk mendapatkan berita terbaru hanya di PerspektifNusantara.com.