Oleh karena itu, penyusunan Ranperda tidak cukup hanya mengadopsi norma hukum positif. DPRD Kabupaten Nagekeo bersama pemerintah daerah perlu memahami terlebih dahulu cara pandang masyarakat adat terhadap hukum, alam, dan kehidupan sosial. Setiap komunitas adat di Nagekeo memiliki sistem hukum yang mengatur hubungan antarindividu, hubungan antarkelompok, pengelolaan sumber daya alam, hingga relasi spiritual dengan lingkungan. Selain itu, hukum adat juga mengenal mekanisme sanksi yang memiliki daya ikat sosial yang kuat bagi setiap pelanggaran terhadap norma adat.
Hal ini menjadi catatan penting bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat harus didasarkan pada pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan dimensi keadilan substantif. Dalam teori hukum, pendekatan formal rationality memang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap norma tertulis. Akan tetapi, pendekatan tersebut sering kali mengabaikan realitas sosial yang menjadi dasar lahirnya suatu aturan. Sebaliknya, substantive rationality memberikan ruang bagi nilai-nilai sosial, budaya, dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Perbedaan kedua pendekatan tersebut dapat dijelaskan melalui sebuah ilustrasi. Bayangkan seorang anggota masyarakat adat menebang satu batang pohon di kawasan hutan untuk membangun rumah adat atau rumah tinggal bagi keluarganya. Kayu tersebut tidak diperjualbelikan, tidak digunakan untuk kepentingan komersial, dan tidak termasuk praktik pembalakan liar. Tindakan tersebut dilakukan semata-mata karena, menurut hukum adat, hutan merupakan bagian dari kehidupan bersama yang pemanfaatannya telah diatur melalui norma adat secara turun-temurun.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung. Sejak saat itu, setiap penebangan pohon tanpa izin negara dikategorikan sebagai tindak pidana. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah orang tersebut layak diperlakukan sebagai penjahat?
Pertanyaan tersebut sesungguhnya pernah menjadi perdebatan dalam perkembangan hukum Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sepanjang keberadaannya diakui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan ini menunjukkan adanya perubahan paradigma bahwa negara tidak dapat memandang seluruh kawasan hutan semata-mata sebagai objek penguasaan negara, tanpa mempertimbangkan hak-hak historis masyarakat adat yang telah hidup dan mengelolanya secara turun-temurun.
Jika persoalan ini dilihat semata-mata melalui pendekatan formal rationality, jawabannya relatif sederhana: unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga perbuatannya dianggap melawan hukum. Akan tetapi, apabila digunakan pendekatan substantive rationality, analisis hukumnya tidak berhenti pada bunyi undang-undang. Hakim juga harus mempertimbangkan konteks sosial, sejarah, budaya, serta hubungan masyarakat adat dengan hutan yang telah berlangsung selama ratusan tahun. Pohon tersebut ditebang bukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang diakui dalam sistem hukum adat. Selain itu, masyarakat adat juga memiliki mekanisme internal untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan hutan.
Dalam perspektif ini, pertanyaan hukumnya tidak lagi sekadar apakah undang-undang telah dilanggar, melainkan apakah penghukuman terhadap pelaku benar-benar mencerminkan keadilan. Di sinilah urgensi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam sistem hukum nasional menjadi sangat nyata. Ketika hukum negara tidak memberikan ruang terhadap keberadaan hukum adat, masyarakat adat berpotensi mengalami kriminalisasi hanya karena menjalankan tradisi yang telah hidup jauh sebelum negara menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.