Mengapa Nagekeo Membutuhkan Ranperda Masyarakat Adat?

Christo Maria Sultan Tuzagugu, Ketua barisan pemuda Adat Suku Rendu
Christo Maria Sultan Tuzagugu adalah seorang advokat yang aktif mengkaji isu-isu hukum adat, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, serta penyelesaian konflik sumber daya alam. Selain menjalankan profesinya sebagai advokat, ia juga terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi dan pemberdayaan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Tulisan-tulisannya berfokus pada upaya mendorong kebijakan yang berkeadilan, menghormati hak konstitusional masyarakat adat, dan memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan hukum nasional.
No Wa : 0812-1610-9321

Karena itu, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Nagekeo tidak boleh dipahami hanya sebagai produk legislasi daerah. Lebih dari itu, Ranperda merupakan instrumen konstitusional untuk menjembatani hubungan antara hukum negara dan hukum adat, sehingga keduanya tidak saling menegasikan, melainkan saling menguatkan. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan berarti menempatkan hukum adat di atas hukum negara, tetapi memastikan bahwa pembangunan sistem hukum nasional tetap berpijak pada realitas sosial, nilai budaya, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, cita-cita negara hukum yang berlandaskan Pancasila benar-benar diwujudkan melalui hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berakar pada kehidupan masyarakat itu sendiri.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru