Karena itu, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Nagekeo tidak boleh dipahami hanya sebagai produk legislasi daerah. Lebih dari itu, Ranperda merupakan instrumen konstitusional untuk menjembatani hubungan antara hukum negara dan hukum adat, sehingga keduanya tidak saling menegasikan, melainkan saling menguatkan. Pengakuan terhadap masyarakat adat bukan berarti menempatkan hukum adat di atas hukum negara, tetapi memastikan bahwa pembangunan sistem hukum nasional tetap berpijak pada realitas sosial, nilai budaya, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, cita-cita negara hukum yang berlandaskan Pancasila benar-benar diwujudkan melalui hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berakar pada kehidupan masyarakat itu sendiri.