Putri Flores Timur Lolos Bintara Akan Jalani Pendidikan di Sekolah Polisi Wanita RI di Jakarta

Maria menyebut proses Seleksi Bintara Polri sangat Transparan dengan mengedepankan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan baik itu Calon Bintara Polri Maupun Para Panitia seleksi.
Maria Masi Ina Sabu.

PERSPEKTIFNUSANTARA.COM_ Tak banyak putri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa lolos menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tingkat seleksi Bintara yang begitu ketat.

Maria Masi Ina Sabu (18), perempuan asal Flores Timur ini malah membuktikannya. Meski berasal dari keluarga sederhana dan berada di ujung Pulau Flores, tekad dan daya juangnya tidak bisa diragukan begitu saja.

Pasangan buah hati Stefanus Ola Bura dan Elisabeth Inviolata Hingi Tukan, ini sejak kecil bercita-cita menjadi Polwan. Perempuan kelahiran Waiwadan 6 April 2008 ini semakin memantapkan niatnya setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Frateran Podor Larantuka. Ditambah lagi, dia pernah menjadi anggota pasukan pengibar bendera Kabupaten Flores Timur (Paskibra).

Baca juga: OMK Emaus Nita Berbincang Hangat Bersama Ketua Komisi Kepemudaan Regio Bali Nusra

“Lulus tes kemarin 3 Juli 2026 dan mulai pendidikan tanggal 20 Juli 2026,” kata Maria, Minggu (5/7/2026).

Maria mengatakan, dia akan menjalani pendidikan selama 5 Bulan di Sekolah Polisi Wanita Jakarta.

Maria mengatakan, proses masuk menjadi anggota Polri memang sangat sulit dan ketat. Namun karena itu menjadi cita-citanya maka dia terus belajar termasuk melalui berbagai tahap pemeriksaan baik itu Kesehatan, Akademik hingga Jasmani.

Baca juga: Polemik Proyek SPPG 3T di Sikka: Kubu Ambo Gaharpung Desak APH Periksa AWK dan Isterinya, hingga Siap Lapor ke Kejagung

“Kesulitan itu saya anggap sebagai tantangan untuk mendapatkan calon anggota Polri yang siap jasmani, rohani, berintegritas dan berdedikasi tinggi,” imbuhnya.

Halaman: 123

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler