Polres Sikka Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM dan Proses Dugaan Pelanggaran SOP Oknum Penyidik

"Laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Polres Sikka berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum penyidik, akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas IPDA Leonardus Tunga.

*Tindak Lanjut Pengaduan ke Propam*

Terkait adanya laporan pengaduan dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengenai dugaan pelanggaran SOP oleh penyidik—yang dilayangkan via layanan aplikasi Yanduan Propam Polri pada 26 Juli 2026—Polres Sikka memastikan laporan tersebut diproses sesuai aturan.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sikka telah melakukan serangkaian tindakan awal berupa penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan meminta keterangan dari pihak pengadu. Hasil pemeriksaan awal tersebut kini telah diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Penanganan pengaduan tersebut saat ini telah ditangani langsung oleh Propam Polda NTT,” jelas Kasi Humas.

Pihak Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka dan profesional dalam mengawal kasus ini, baik penegakan hukum tindak pidana BBM maupun pengawasan internal terhadap personelnya.

“Laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal Polri. Polres Sikka berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran oleh oknum penyidik, akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas IPDA Leonardus Tunga.

Mengenai perkembangan lebih detail terkait hasil penyidikan tindak pidana penyalahgunaan BBM maupun hasil pemeriksaan internal oleh Propam, pihak Polres Sikka berencana akan menyampaikannya secara komprehensif melalui Konferensi Pers resmi dalam waktu dekat.

Halaman: 12

CATATAN REDAKSI:

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan atas penayangan artikel dan/atau berita di atas, dapat mengajukan sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami. Koreksi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Ikut kami:

Terpopuler