PERSPEKTIFNUSANTARA.COM — Penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa anak di bawah umur, almarhumah Stevania Trisanti Noni (14), terus bergulir dan memicu sorotan tajam. Menilai proses hukum yang berjalan layaknya “drama mengejar keadilan”, Tim Kuasa Hukum keluarga korban menggelar konferensi pers di kantor UPTD PPA Kabupaten Sikka pada Senin (6/7/2026).
Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Viktor Nekur, menyampaikan sejumlah kejanggalan serta langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh pihak keluarga bersama aliansi 10 suku di Romanduru.
Dua Klaster Perkara: Pelaku Anak Divonis Maksimal, Kasus Dewasa Penuh Kejanggalan
Viktor menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pembunuhan ini dibagi ke dalam dua berkas perkara terpisah (split). Perkara pertama yang melibatkan pelaku anak, yakni Rovin, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Undang-Undang Perlindungan Anak membatasi penyebutan nama hanya pada fase pra-putusan. Karena sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, maka sah secara hukum untuk menyebut nama Rovin. Pelaku telah dijatuhi vonis maksimal 10 tahun penjara dengan pasal pembunuhan,” ujar Viktor.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi pihak keluarga besar Romanduru dan 10 suku yang dapat memahami batasan maksimal hukum pidana anak tersebut. Namun, sorotan utama kini tertuju pada perkara kedua yang melibatkan terdakwa dewasa, yakni Saver (ayah kandung Rovin) dan Vinsen (kakek kandung Rovin).
Kesaksian Saling Membantah, Kuasa Hukum Desak Lie Detector
Pihak kuasa hukum membongkar fakta persidangan kasus dewasa yang dinilai sangat janggal. Antara terdakwa Saver, Vinsen, dan terpidana Rovin justru saling membantah keterangan satu sama lain di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Terhadap Raja Juli, WHN Datangi KPK Berikan Dukungan Pengusutan Tuntas
Melihat fenomena “saling tipu” di antara ketiga orang tersebut, Viktor mendesak aparat penegak hukum untuk menghadirkan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).